JAKARTA,Coretansatu.com – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas mafia tambang di Indonesia. Desakan itu diwujudkan dengan tuntutan agar pemerintah segera mencabut izin usaha pertambanga (IUP) PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) milik pengusaha Ade Wirawan.
Aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/10/2025), berlangsung dengan tensi tinggi. Massa aksi membentangkan spanduk bergambar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo. Para demonstran menilai, praktik tambang ilegal di Maluku Utara menjadi ujian awal bagi pemerintahan Prabowo Subianto untuk menegakkan janji reformasi tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berkeadilan.
Koordinator Aksi SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa PT Smart Marsindo adalah simbol praktik kotor tambang di daerah. Perusahaan yang dikendalikan oleh Shanty Alda itu diduga kuat beroperasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sehingga izinnya cacat hukum dan patut dibatalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarjan juga mengungkap, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) milik PT Smart Marsindo dan PT HSM telah kedaluwarsa, sementara izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) keduanya patut dipertanyakan legalitasnya. Ia menyoroti ancaman ekologis yang mengintai Pulau Gebe, pulau kecil seluas 76,42 kilometer persegi dengan kekayaan ekosistem hutan tropis, terumbu karang, dan satwa endemik seperti kuskus Gebe. Aktivitas tambang tanpa jaminan reklamasi, kata dia, berpotensi menghancurkan keseimbangan ekosistem dan mencemari lingkungan.
Menurut SEMMI, UU Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara tegas melarang kegiatan tambang terbuka di pulau kecil. Larangan itu bahkan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan perlindungan hukum bagi wilayah pesisir dan pulau kecil sebagai kawasan strategis nasional yang harus dijaga kelestariannya.
SEMMI juga mengaitkan PT Smart Marsindo dengan dugaan suap terhadap almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kasus tersebut sebelumnya telah diselidiki KPK dan memperlihatkan indikasi kuat adanya hubungan gelap antara pengusaha tambang dan pejabat daerah.
Selain itu, SEMMI menyoroti lemahnya pengawasan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, terutama dari pihak Inspektur Tambang, yang dinilai membiarkan praktik pertambangan bermasalah tanpa tindakan tegas. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya persekongkolan birokrasi dan pemodal tambang yang berujung pada kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Desakan publik untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor tambang Maluku Utara juga kian menguat. Skandal yang mencuat sejak 2023 itu diduga melibatkan sejumlah bos tambang besar di Halmahera, termasuk jaringan perusahaan Ade Wirawan. Dalam surat dakwaan KPK, Ade Wirawan disebut melakukan 56 kali transfer senilai total Rp2,046 miliar kepada AGK melalui sejumlah rekening atas nama Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Ramadhan, dan Zaldi H. Kasuba.
SEMMI menilai, pola transfer berlapis tersebut merupakan modus penyamaran aliran gratifikasi. Karena itu, mereka mendesak KPK segera menangkap Ade Wirawan dan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bukti kuat keterlibatan dalam kasus TPPU sektor tambang.
Tak hanya itu, SEMMI Malut juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk menginvestigasi ulang seluruh proses perizinan PT Smart Marsindo, yang berstatus non-CnC dan diduga melanggar banyak ketentuan hukum. Aktivitas ilegal perusahaan itu bukan hanya mengancam keselamatan masyarakat dan ekologi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Menutup aksinya, Sarjan H. Rivai menegaskan bahwa SEMMI Maluku Utara akan terus mengawal kasus ini dengan aksi dua kali setiap pekan. Ia menyebut, perjuangan mereka bukan sekadar bentuk perlawanan terhadap mafia tambang, tetapi juga peringatan keras bagi KPK agar tidak berhenti di tahap penyidikan awal dan berani menegakkan keadilan hingga tuntas.
Editor : Admin.Coretansatu









