Pulau Gebe Dikorbankan: SEMMI Malut Tuding Sherly Laos Biang Kerusakan Lingkungan

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

TERNATE,Coretansatu.com – Pulau Gebe di Maluku Utara kini berada di titik kritis. Pulau kecil yang dahulu dikenal dengan laut biru dan hutan tropis yang lebat, berubah menjadi lautan lumpur merah akibat aktivitas pertambangan.

Air laut yang menjadi sumber hidup masyarakat pesisir kini tercemar parah. Lumpur dari aktivitas tambang mengalir bebas ke perairan, merusak terumbu karang, biota laut, dan ruang hidup nelayan.

Pulau seluas 224 kilometer persegi itu dahulu menjadi rumah bagi kakatua putih dan berbagai satwa endemik. Namun sebagian besar kawasan hijau kini digunduli demi kepentingan tambang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedimentasi berat di pesisir menyebabkan nelayan kehilangan ruang tangkap. Air laut tak lagi jernih, dan hasil tangkapan turun drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Hutan tropis rendah yang menopang sumber air bersih turut hilang. Warga kini mulai merasakan dampak kekeringan dan krisis air tawar selama musim tertentu.

Berdasarkan temuan di lapangan, ada tujuh izin tambang nikel yang menguasai Pulau Gebe. Salah satunya PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

SEMMI Maluku Utara menduga bahwa tambang yang dijalankan PT Karya Wijaya telah melampaui batas kewajaran dan merusak lingkungan secara sistematis.

“Kami melakukan investigasi lapangan dan menemukan laut telah tercemar akibat praktik penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya. Gubernur Sherly Laos wajib bertanggung jawab,” tegas Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai.

Ia menambahkan bahwa kerusakan ini tidak hanya memusnahkan keanekaragaman hayati, tetapi juga memukul ekonomi warga yang bergantung pada laut dan tanah.

“Produktivitas pertanian dan perikanan menurun drastis, sumber air tawar ikut hilang. Dampak ini bukan lagi potensi, tapi sudah nyata dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sarjan menyoroti sikap kontradiktif Gubernur Maluku Utara yang kerap menggaungkan isu pelestarian alam, namun justru mengekspolitasi pulau kecil tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Dalam banyak kesempatan dia bicara soal menjaga lingkungan, tapi faktanya dia sendiri merusak sumber daya alam demi kepentingan tambang,” sindirnya tajam.

Sarjan, Ketua SEMMI Malut, mengingatkan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Larangan tersebut kian kuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024. Namun seluruh perangkat hukum itu seolah tak berarti di Pulau Gebe.

SEMMI Malut menegaskan, jika pemerintah daerah terus membiarkan perusakan ini, maka Pulau Gebe hanya tinggal nama tanpa masa depan,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru