HALTIM,Coretansatu.Com – PT Position kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang nikel ini diduga kuat melakukan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Temuan itu terungkap dalam persidangan sengketa lahan antara PT Position dan PT WKM di Halmahera Timur.
Pengacara PT WKM, Rolas Sitinjak, mengungkapkan bahwa laporan dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan telah memperkuat dugaan eksploitasi ilegal tersebut. Menurutnya, PT Position menggali bijih nikel di atas lahan milik PT WKM yang tidak termasuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) mereka.
“Taksiran awal kerugian negara mencapai 95 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar,” jelas Rolas saat persidangan, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan saksi di pengadilan pun menunjukkan adanya aktivitas ilegal jalan tambang diperlebar hingga 100 meter, kedalaman galian mencapai 15 meter, membentang lebih dari 1 kilometer. Aktivitas serampangan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka potensi kerusakan lingkungan yang fatal.
Kasus ini memantik pertanyaan publik: mengapa PT Position terkesan kebal hukum? Dugaan permainan oligarki mencuat, terlebih karena 11 masyarakat adat Maba Sangaji disebut menjadi korban politik dinasti akibat ekspansi tambang yang merampas ruang hidup mereka.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang dipertaruhkan, tetapi juga keberlangsungan ekologi hutan lindung dan hak konstitusional warga yang terabaikan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 dengan tegas mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan dasar hukum ini, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata. PT Position harus diseret ke meja hijau dan dijatuhi sanksi tegas.
Kasus PT Position menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah negara berani menindak perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum, atau justru tunduk pada kekuatan oligarki?
Di atas derita rakyat dan kerusakan lingkungan, keadilan tidak boleh lagi dikompromikan. PT Position harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi tegaknya hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif









