‎Fakta Baru PT.Position Diduga Tambang Ilegal, Yang Rugikan Negara Rp1,5 Milyar 

- Penulis Berita

Jumat, 19 September 2025 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM,Coretansatu.Com – PT Position kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang nikel ini diduga kuat melakukan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Temuan itu terungkap dalam persidangan sengketa lahan antara PT Position dan PT WKM di Halmahera Timur.

‎Pengacara PT WKM, Rolas Sitinjak, mengungkapkan bahwa laporan dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan telah memperkuat dugaan eksploitasi ilegal tersebut. Menurutnya, PT Position menggali bijih nikel di atas lahan milik PT WKM yang tidak termasuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

‎‎“Taksiran awal kerugian negara mencapai 95 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar,” jelas Rolas saat persidangan, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Keterangan saksi di pengadilan pun menunjukkan adanya aktivitas ilegal jalan tambang diperlebar hingga 100 meter, kedalaman galian mencapai 15 meter, membentang lebih dari 1 kilometer. Aktivitas serampangan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka potensi kerusakan lingkungan yang fatal.

‎‎Kasus ini memantik pertanyaan publik: mengapa PT Position terkesan kebal hukum? Dugaan permainan oligarki mencuat, terlebih karena 11 masyarakat adat Maba Sangaji disebut menjadi korban politik dinasti akibat ekspansi tambang yang merampas ruang hidup mereka.‎

‎Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang dipertaruhkan, tetapi juga keberlangsungan ekologi hutan lindung dan hak konstitusional warga yang terabaikan.

‎‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 dengan tegas mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎‎Dengan dasar hukum ini, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata. PT Position harus diseret ke meja hijau dan dijatuhi sanksi tegas.

‎‎Kasus PT Position menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah negara berani menindak perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum, atau justru tunduk pada kekuatan oligarki?

‎‎Di atas derita rakyat dan kerusakan lingkungan, keadilan tidak boleh lagi dikompromikan. PT Position harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi tegaknya hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Diduga Tilap Dana Desa Rp888 Juta, Warga Sigela Yeef Kompak Tuntut Kades Dicopot!
Skandal Dana Desa Hager Mencuat: Aset Mewah Muncul Mendadak, Warga Desak Audit Total 
GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:12

Diduga Tilap Dana Desa Rp888 Juta, Warga Sigela Yeef Kompak Tuntut Kades Dicopot!

Kamis, 16 April 2026 - 04:16

Skandal Dana Desa Hager Mencuat: Aset Mewah Muncul Mendadak, Warga Desak Audit Total 

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Rabu, 15 April 2026 - 02:19

Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Berita Terbaru