MOROTAI,Coretansatu.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pulau Morotai kembali memicu polemik di ruang publik. Pasalnya, penyidik Polres Morotai justru menetapkan distributor lokal sebagai tersangka, sementara pihak produsen selaku aktor utama hingga kini belum tersentuh hukum.
Berdasarkan temuan di lapangan, minyak goreng berlabel kemasan 5 liter diduga hanya berisi sekitar 3 hingga 3,2 liter, dengan harga jual mencapai Rp85 ribu. Temuan ini menjadi dasar penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar, tersangka yang ditetapkan adalah Denny Lawyanto selaku distributor. Padahal, Denny hanya menerima barang dalam kondisi tersegel dari pabrik dan tidak memiliki kewenangan mengubah isi maupun kemasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yagub B. Panjaitan, mengaku kewenangan penanganan terhadap produsen berada di tingkat Polda Maluku Utara melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag).
“Untuk produsen itu ditangani Polda Malut melalui Subdit Indag. Kita dari Polres hanya menangani distributor di wilayah Morotai,” ujar Yagub, Selasa (14/04/2026).
Keanehan semakin terlihat ketika wartawan menanyakan kepastian hukum, apakah Denny ditetapkan tersangka karena terbukti mengubah isi barang atau hanya karena menyalurkan barang dalam kondisi tersegel.
Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas, Yagub justru melempar tanggung jawab kembali ke tingkat atas.
“Terkait hal itu silahkan tanyakan langsung ke Polda Malut,” cetusnya dengan nada spontan.
Ia bahkan menyatakan bahwa vonis bersalah atau tidaknya tersangka nanti sepenuhnya menjadi wewenang hakim, bukan kepolisian.
“Sidang masih berlangsung, Denny terbukti bersalah atau tidak itu hakim yang menentukan, bukan kami dari kepolisian,” pungkasnya.
Jawaban ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajarannya sendiri. Publik menilai, jika barang diterima dalam kondisi tersegel, maka seharusnya yang disidang adalah pihak yang memproduksi atau mengemas, bukan distributor yang hanya menyalurkan.
Hingga berita ini dipublish pihak Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan penyidikan terhadap pihak produsen tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









