Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

MOROTAI,Coretansatu.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pulau Morotai kembali memicu polemik di ruang publik. Pasalnya, penyidik Polres Morotai justru menetapkan distributor lokal sebagai tersangka, sementara pihak produsen selaku aktor utama hingga kini belum tersentuh hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan, minyak goreng berlabel kemasan 5 liter diduga hanya berisi sekitar 3 hingga 3,2 liter, dengan harga jual mencapai Rp85 ribu. Temuan ini menjadi dasar penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, tersangka yang ditetapkan adalah Denny Lawyanto selaku distributor. Padahal, Denny hanya menerima barang dalam kondisi tersegel dari pabrik dan tidak memiliki kewenangan mengubah isi maupun kemasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yagub B. Panjaitan, mengaku kewenangan penanganan terhadap produsen berada di tingkat Polda Maluku Utara melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag).

“Untuk produsen itu ditangani Polda Malut melalui Subdit Indag. Kita dari Polres hanya menangani distributor di wilayah Morotai,” ujar Yagub, Selasa (14/04/2026).

Keanehan semakin terlihat ketika wartawan menanyakan kepastian hukum, apakah Denny ditetapkan tersangka karena terbukti mengubah isi barang atau hanya karena menyalurkan barang dalam kondisi tersegel.

Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas, Yagub justru melempar tanggung jawab kembali ke tingkat atas.

“Terkait hal itu silahkan tanyakan langsung ke Polda Malut,” cetusnya dengan nada spontan.

Ia bahkan menyatakan bahwa vonis bersalah atau tidaknya tersangka nanti sepenuhnya menjadi wewenang hakim, bukan kepolisian.

“Sidang masih berlangsung, Denny terbukti bersalah atau tidak itu hakim yang menentukan, bukan kami dari kepolisian,” pungkasnya.

Jawaban ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajarannya sendiri. Publik menilai, jika barang diterima dalam kondisi tersegel, maka seharusnya yang disidang adalah pihak yang memproduksi atau mengemas, bukan distributor yang hanya menyalurkan.

Hingga berita ini dipublish pihak Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan penyidikan terhadap pihak produsen tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru