Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

MOROTAI,Coretansatu.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pulau Morotai kembali memicu polemik di ruang publik. Pasalnya, penyidik Polres Morotai justru menetapkan distributor lokal sebagai tersangka, sementara pihak produsen selaku aktor utama hingga kini belum tersentuh hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan, minyak goreng berlabel kemasan 5 liter diduga hanya berisi sekitar 3 hingga 3,2 liter, dengan harga jual mencapai Rp85 ribu. Temuan ini menjadi dasar penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, tersangka yang ditetapkan adalah Denny Lawyanto selaku distributor. Padahal, Denny hanya menerima barang dalam kondisi tersegel dari pabrik dan tidak memiliki kewenangan mengubah isi maupun kemasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yagub B. Panjaitan, mengaku kewenangan penanganan terhadap produsen berada di tingkat Polda Maluku Utara melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag).

“Untuk produsen itu ditangani Polda Malut melalui Subdit Indag. Kita dari Polres hanya menangani distributor di wilayah Morotai,” ujar Yagub, Selasa (14/04/2026).

Keanehan semakin terlihat ketika wartawan menanyakan kepastian hukum, apakah Denny ditetapkan tersangka karena terbukti mengubah isi barang atau hanya karena menyalurkan barang dalam kondisi tersegel.

Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas, Yagub justru melempar tanggung jawab kembali ke tingkat atas.

“Terkait hal itu silahkan tanyakan langsung ke Polda Malut,” cetusnya dengan nada spontan.

Ia bahkan menyatakan bahwa vonis bersalah atau tidaknya tersangka nanti sepenuhnya menjadi wewenang hakim, bukan kepolisian.

“Sidang masih berlangsung, Denny terbukti bersalah atau tidak itu hakim yang menentukan, bukan kami dari kepolisian,” pungkasnya.

Jawaban ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajarannya sendiri. Publik menilai, jika barang diterima dalam kondisi tersegel, maka seharusnya yang disidang adalah pihak yang memproduksi atau mengemas, bukan distributor yang hanya menyalurkan.

Hingga berita ini dipublish pihak Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan penyidikan terhadap pihak produsen tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04