Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

MOROTAI,Coretansatu.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pulau Morotai kembali memicu polemik di ruang publik. Pasalnya, penyidik Polres Morotai justru menetapkan distributor lokal sebagai tersangka, sementara pihak produsen selaku aktor utama hingga kini belum tersentuh hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan, minyak goreng berlabel kemasan 5 liter diduga hanya berisi sekitar 3 hingga 3,2 liter, dengan harga jual mencapai Rp85 ribu. Temuan ini menjadi dasar penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, tersangka yang ditetapkan adalah Denny Lawyanto selaku distributor. Padahal, Denny hanya menerima barang dalam kondisi tersegel dari pabrik dan tidak memiliki kewenangan mengubah isi maupun kemasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yagub B. Panjaitan, mengaku kewenangan penanganan terhadap produsen berada di tingkat Polda Maluku Utara melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag).

“Untuk produsen itu ditangani Polda Malut melalui Subdit Indag. Kita dari Polres hanya menangani distributor di wilayah Morotai,” ujar Yagub, Selasa (14/04/2026).

Keanehan semakin terlihat ketika wartawan menanyakan kepastian hukum, apakah Denny ditetapkan tersangka karena terbukti mengubah isi barang atau hanya karena menyalurkan barang dalam kondisi tersegel.

Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas, Yagub justru melempar tanggung jawab kembali ke tingkat atas.

“Terkait hal itu silahkan tanyakan langsung ke Polda Malut,” cetusnya dengan nada spontan.

Ia bahkan menyatakan bahwa vonis bersalah atau tidaknya tersangka nanti sepenuhnya menjadi wewenang hakim, bukan kepolisian.

“Sidang masih berlangsung, Denny terbukti bersalah atau tidak itu hakim yang menentukan, bukan kami dari kepolisian,” pungkasnya.

Jawaban ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajarannya sendiri. Publik menilai, jika barang diterima dalam kondisi tersegel, maka seharusnya yang disidang adalah pihak yang memproduksi atau mengemas, bukan distributor yang hanya menyalurkan.

Hingga berita ini dipublish pihak Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan penyidikan terhadap pihak produsen tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal
Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 
Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo
Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL
Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi
IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal
PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:28

IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

Berita Terbaru