Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

- Penulis Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Halmahera Selatan

Foto: Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini masuk tahap penyelidikan. Terduga pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.

Peristiwa menyedihkan itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT, di rumah orang tua korban di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur. Korban berinisial GK (39) diduga dipukul dan ditendang secara membabi buta hingga pingsan. Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengancam korban menggunakan parang.

Saat berusaha melerai kejadian tersebut, ibu korban juga turut menjadi sasaran dan terkena pukulan di bagian dada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban.

“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awal yang kami lakukan adalah memproses visum et repertum. Hasilnya belum keluar, nanti kami koordinasikan kembali dengan pihak rumah sakit,” ungkap Iptu Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Penyidik saat ini belum menetapkan status hukum terduga pelaku dan masih menunggu hasil visum serta keterangan sejumlah saksi sebagai alat bukti utama.

“Untuk status hukum terduga pelaku, kami lihat dulu perkembangan penyelidikannya. Kami akan periksa saksi-saksi dan cermati hasil visumnya terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” jelasnya.

Meski begitu, Wahyu menegaskan dugaan tindak pidana yang dijeratkan adalah penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Yang jelas, dugaan pelaku ini berpotensi ditahan. Kami menggunakan Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Intinya, nanti kami panggil semua pihak dan periksa saksi-saksi secara mendalam,” tegasnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026 ini. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP
Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore
Merajut Kembali Kasih, Ratusan Jemaat Padati Pendaftaran SSIB GMIH 2026 demi Wujudkan GMIH Bersatu
PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Senin, 13 Juli 2026 - 15:49

Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Senin, 13 Juli 2026 - 08:43

Merajut Kembali Kasih, Ratusan Jemaat Padati Pendaftaran SSIB GMIH 2026 demi Wujudkan GMIH Bersatu

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Berita Terbaru

Maluku Utara

Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Senin, 13 Jul 2026 - 15:49