Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

- Penulis Berita

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Halmahera Selatan

Foto: Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini masuk tahap penyelidikan. Terduga pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.

Peristiwa menyedihkan itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT, di rumah orang tua korban di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur. Korban berinisial GK (39) diduga dipukul dan ditendang secara membabi buta hingga pingsan. Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengancam korban menggunakan parang.

Saat berusaha melerai kejadian tersebut, ibu korban juga turut menjadi sasaran dan terkena pukulan di bagian dada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban.

“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awal yang kami lakukan adalah memproses visum et repertum. Hasilnya belum keluar, nanti kami koordinasikan kembali dengan pihak rumah sakit,” ungkap Iptu Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Penyidik saat ini belum menetapkan status hukum terduga pelaku dan masih menunggu hasil visum serta keterangan sejumlah saksi sebagai alat bukti utama.

“Untuk status hukum terduga pelaku, kami lihat dulu perkembangan penyelidikannya. Kami akan periksa saksi-saksi dan cermati hasil visumnya terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” jelasnya.

Meski begitu, Wahyu menegaskan dugaan tindak pidana yang dijeratkan adalah penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Yang jelas, dugaan pelaku ini berpotensi ditahan. Kami menggunakan Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara. Intinya, nanti kami panggil semua pihak dan periksa saksi-saksi secara mendalam,” tegasnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026 ini. Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:45

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:18

Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:16

Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:55

Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:08

Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56

Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terbaru