JAKARTA.Coretansatu.com– Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, menegaskan bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif maupun menghindari tanggung jawab atas mencuatnya dugaan persoalan perubahan alur Sungai Kobe di Kabupaten Halmahera Tengah yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan hidup serta ruang hidup masyarakat adat dan warga setempat.
Menurut Usman, sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, BWS Maluku Utara berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status perizinan, pengawasan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan atas dugaan perubahan alur sungai tersebut.
“Diam bukanlah jawaban. BWS Maluku Utara tidak boleh lepas tangan. Publik berhak mengetahui apakah perubahan alur Sungai Kobe telah melalui mekanisme hukum yang berlaku atau justru terjadi akibat lemahnya pengawasan. BWS wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Usman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPP IMM menilai, apabila benar terjadi perubahan alur sungai tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dampaknya tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sosial, budaya, dan ekonomi.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi sumber daya air sebagai kekayaan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap tata kelola sungai harus direspons secara transparan dan akuntabel, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan BWS Maluku Utara dijalankan. Jangan sampai publik menilai bahwa negara kalah oleh kepentingan korporasi. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka BWS juga wajib menjelaskan langkah penegakan hukum administratif yang telah ditempuh,” ujarnya.
DPP IMM juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BWS Maluku Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sumber daya air, khususnya pada kawasan Sungai Kobe yang belakangan menjadi sorotan publik. Desakan ini sejalan dengan tuntutan transparansi yang sebelumnya telah disampaikan DPP IMM terkait izin perubahan alur Sungai Kobe.
Sebagai penutup, DPP IMM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara negara, sementara perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi ataupun kepentingan ekonomi.
“Jangan lepas tanggung jawab. BWS Maluku Utara wajib menjelaskan kepada publik secara terang-benderang. Lingkungan hidup, sungai, dan ruang hidup masyarakat adat bukan objek yang dapat dipertaruhkan tanpa pertanggungjawaban,”pungkas Usman Mansur.
Editor : Admin Coretansatu.com








