Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

- Penulis Berita

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur,

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur,

JAKARTA,Coretansatu.com– Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak DPR RI, khususnya komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan kehutanan, untuk tidak bersikap pasif dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) di kawasan hutan tanpa izin yang sah. DPR RI harus menggunakan fungsi pengawasan dan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan agar menjatuhkan sanksi paling tegas berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HSM.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pembayaran denda administratif sebesar Rp2,27 triliun. Menurutnya, denda tidak akan pernah mampu mengembalikan kerusakan hutan yang telah terjadi.

“DPR RI jangan hanya diam dan menjadi penonton. Jika negara hanya berhenti pada denda, maka negara sedang mengirim pesan buruk kepada seluruh perusahaan tambang di Indonesia bahwa merusak hutan tidak masalah, selama mampu membayar denda. Ini adalah preseden yang sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPP IMM menilai bahwa rekomendasi DPR RI kepada kementerian terkait merupakan langkah penting untuk memastikan adanya efek jera bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Jika pelanggaran yang begitu serius hanya berujung pada sanksi finansial, maka perusahaan lain akan menganggap denda sebagai bagian dari biaya operasional bisnis.

“Apa gunanya penegakan hukum jika pelanggaran ratusan hektare kawasan hutan hanya dibalas dengan tagihan pembayaran? Kerusakan lingkungan tidak boleh dihitung dengan logika untung-rugi. Harus ada konsekuensi yang lebih berat, yaitu pencabutan izin operasi dan pencabutan IUP agar perusahaan tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan aktivitasnya.”

Usman Mansur menegaskan bahwa DPP IMM memiliki dasar dan data yang kuat dalam mendorong langkah tegas terhadap PT HSM. Karena itu, pihaknya menantang DPR RI untuk membuka ruang pengawasan dan pendalaman kasus secara transparan.

“Jika DPR RI membutuhkan bukti, kami siap menyampaikan data dan fakta yang kami miliki. Jangan sampai alasan kurangnya informasi dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab pengawasan. Kami siap menunjukkan berbagai fakta yang menjadi dasar tuntutan pencabutan izin PT HSM.”

Lebih lanjut, DPP IMM menilai bahwa apabila DPR RI tidak mengeluarkan rekomendasi yang tegas kepada Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan, maka publik akan mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dari praktik-praktik pertambangan yang merusak.

“Jangan sampai DPR RI hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lunak terhadap korporasi besar. Jika pelanggaran seluas 234 hektare kawasan hutan hanya berujung pada denda, maka tidak ada jaminan perusahaan tersebut akan menghentikan perilaku yang sama di masa mendatang. Pencabutan IUP adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak terus berulang.”

DPP IMM menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem, sumber kehidupan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu, negara tidak boleh hanya mengejar pemasukan dari denda, tetapi harus menegakkan keadilan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami mendesak DPR RI segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan untuk mencabut IUP PT HSM. Jika negara hanya menjatuhkan denda, maka negara sedang memberi pesan bahwa hutan bisa dirusak asalkan pelakunya mampu membayar. DPP IMM menolak logika tersebut dan akan terus mengawal kasus ini hingga izin PT HSM dicabut.” Tutup Usman

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30