HALTENG,Coretansatu.com– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang digelar Sabtu, 9 Mei 2026 umumnya berjalan aman, lancar, dan penuh suasana damai. Namun, secercah masalah muncul di Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, di mana terindikasi adanya pelanggaran prosedur yang mencoreng integritas proses demokrasi tingkat desa.
Isu bermula dari dugaan ketidakberpihakan Panitia Penyelenggara Pilkades setempat. Menurut pernyataan Ketua Tim Pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) yang diterima media ini, Minggu (10/5/2026), panitia dinilai tidak bekerja secara mandiri dan justru diduga berat sebelah, bahkan bekerja demi kepentingan salah satu calon.
“Panitia jelas-jelas bekerja untuk kandidat nomor urut 01, Wagas Muhammad. Tidak ada netralitas sama sekali,” tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah tak berhenti di situ. Temuan lain yang mencurigakan muncul terkait para pendukung yang hadir di lokasi pemungutan suara. Diduga banyak simpatisan atau pendukung Wagas Muhammad yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di luar Desa Tepeleo Batu Dua, padahal hak pilih hanya dimiliki warga yang tercatat resmi di wilayah tersebut.
“Banyak pendukung nomor urut 01 yang menggunakan KTP bukan beralamat di desa ini. Ini jelas melanggar aturan pemilihan,” tambahnya lagi.
Akibat dugaan pelanggaran yang dianggap serius ini, saksi yang mewakili Cakades nomor urut 02, Zamrud Hi. Abdurahman, mengambil sikap tegas: menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 yang berlokasi di Gedung Pemerintah Desa (Mes Pemda) Tepeleo Batu Dua.
“Saya selaku saksi resmi dari Cakades nomor urut 02, dengan tegas menolak dan tidak menandatangani hasil perhitungan suara di TPS 02 tersebut. Karena prosesnya tidak sah dan penuh ketidakberesan,” ujarnya.
Menumpuknya dugaan pelanggaran ini memicu reaksi keras dari para pendukung dan simpatisan Zamrud Hi. Abdurahman. Mereka secara tegas mendesak Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk tidak mengesahkan hasil yang ada dan segera menggelar pemilihan ulang di Desa Tepeleo Batu Dua.
Hingga berita ini dipublish, belum ada tanggapan resmi dari panitia penyelenggara maupun pihak BPMD terkait tuntutan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








