Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

- Penulis Berita

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktifitas Pertimbangan PT Smart marsindo Milik Shanty Alda

Foto: aktifitas Pertimbangan PT Smart marsindo Milik Shanty Alda

HALTENG,Coretansatu.com – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara memantik sorotan publik. Pasalnya, terlihat adanya perbedaan perlakuan yang mencolok dalam penindakan pelanggaran di sektor tambang nikel.

Sebelumnya, Satgas PKH tampak sangat transparan dan tegas. Mereka secara terbuka mengumumkan penindakan terhadap empat perusahaan besar yang terbukti melanggar kawasan hutan, dengan total denda yang nilainya fantastis melampaui Rp7 Triliun.

– PT Karya Wijaya (Milik Gubernur Malut, Sherly Tjoanda): Denda Rp500,05 Miliar atas luasan 51,33 Ha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– PT Halmahera Sukses Mineral: Denda Rp2,27 Triliun atas luasan 234,04 Ha.

– PT Trimega Bangun Persada: Denda Rp772,24 Miliar atas luasan 79,27 Ha.

– PT Weda Bay Nickel: Denda Rp4,32 Triliun atas luasan 444,42 Ha.

Seluruh proses dan besaran denda dipublikasikan secara terbuka. Namun, sikap “jantan” dan transparan ini seketika hilang saat Satgas PKH menangani kasus PT Smart Marsindo.

Perbedaan penanganan ini memunculkan kesan kuat adanya perlakuan tidak setara atau double standard dalam penegakan hukum.

Diketahui, PT Smart Marsindo dikabarkan dimiliki oleh oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah,yang berlaku hingga tahun 2032.

Bahkan, pada Februari 2026 lalu, Satgas PKH diketahui telah turun langsung dan memasang papan penindakan di area tambang milik perusahaan tersebut. Biasanya, pemasangan papan itu menjadi indikator kuat adanya dugaan pelanggaran serius.

Anehnya, hingga saat ini Satgas PKH belum pernah mengungkap jenis pelanggaran apa yang dilakukan, apalagi mengumumkan besaran sanksi atau denda seperti yang dilakukan pada empat perusahaan lainnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan konsistensi dan transparansi penegakan hukum. Mengapa kasus lain diumbar, sementara kasus perusahaan yang diduga memiliki koneksi kuat di parlemen justru ditutup-tutupi?

Sampai berita ini dipublish, pihak Satgas PKH hingga kini masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus PT Smart Marsindo tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru