Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

- Penulis Berita

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pangakalan Minya Tanah Amigo Kelurahan Payahe

Foto: Pangakalan Minya Tanah Amigo Kelurahan Payahe

TIDORE,Coretansatu.com – Warga Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, kini menjerit. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah ( Mitan) di Pangkalan Amigo dikabarkan melonjak jauh di atas ketentuan pemerintah,”Jumat/17/04/2026).

Berdasarkan laporan masyarakat, harga minyak tanah di lokasi tersebut tembus mencapai Rp6.000 per liter. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp5.000 per liter.

Kondisi ini memicu keresahan Warga. Pasalnya, minyak tanah masih menjadi kebutuhan pokok utama bagi rumah tangga, terutama bagi masyarakat yang belum teraliri gas atau listrik memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di balik lonjakan harga yang merugikan ini, nama Aspardi, seorang pengusaha asal Kelurahan Payahe, kini mencuat ke permukaan. Ia diduga kuat menjadi aktor utama di balik permainan harga di pangkalan tersebut.

Keberadaan nama ini semakin memperkuat dugaan bahwa kenaikan harga bukan semata-mata faktor pasar, melainkan adanya upaya penguasaan dan monopoli yang sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan besar di atas penderitaan rakyat.

Masyarakat kini menuntut agar pihak berwenang, seperti Disperidag Disperindag dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menindak tegas praktik curang ini.

“Mereka meminta agar pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik pelanggaran HET tersebut dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik Pangkalan Amigo untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04