HALTIM,Coretansatu.Com – Aktivitas penambangan galian C milik CV Hadia Utama di Sungai Tutulingjaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, kian menuai sorotan. Perusahaan yang dikendalikan Yoyo, pengusaha asal Sudomulyo SP4, diduga kuat mengeruk material di luar titik izin resmi dan beroperasi tanpa dokumen krusial.
Hasil investigasi Coretansatu.com menemukan bahwa izin resmi CV Hadia Utama sebenarnya berada di belakang SP3, bukan di aliran Sungai Tutulingjaya. Namun, Yoyo tetap melakukan eksploitasi di sungai tersebut dengan dalih memenuhi kebutuhan material proyek jalan lapen di blok SP6.
Parahnya, penambangan itu berlangsung meski tanpa rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, dokumen vital yang wajib dipenuhi sebelum izin penambangan dapat dinyatakan sah secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya punya izin di belakang SP3, tapi belum operasi di sana. Untuk kebutuhan material, sementara ambil di sini (Sungai Tutulingjaya),” ungkap Yoyo kepada media ini , Rabu (17/9/2025).
Namun, klaim Yoyo dibantah tegas oleh Kepala Desa Tutulingjaya, Wagitu. Ia memastikan pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Yoyo. Menurut Wagitu, rekomendasi desa hanya pernah diberikan kepada seorang kontraktor bernama Ibu Tati, yang juga sempat tersandung dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Dia (Yoyo) tidak pernah berkoordinasi. Saya malah sudah arahkan untuk komunikasi dengan pengawas BWS, tapi ternyata tidak ditindaklanjuti,” kata Wagitu.
Selain melanggar aturan, aktivitas galian C di Sungai Tutulingjaya berdampak serius terhadap lingkungan. Eksploitasi batuan berulang kali mencemari air, merusak ekosistem sungai, dan menurunkan kualitas tanah di sekitarnya.
Ironisnya, BWS Maluku Utara yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan sumber daya air justru dinilai lemah dalam pengawasan. Pembiaran ini memperlihatkan betapa rapuhnya kontrol negara terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merugikan masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba secara tegas melarang penambangan tanpa izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan demikian, keberanian Yoyo mengeruk material di Sungai Tutulingjaya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi perbuatan melawan hukum. Jika tidak segera ditindak, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang semakin maraknya tambang ilegal di Maluku Utara.(**)
Editor : Admin Coretansatu.com









