Ternate,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Ansor Maluku Utara melontarkan pernyataan keras terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota Polri di lingkungan Polres Ternate. Organisasi bantuan hukum itu menegaskan, penyelesaian melalui mutasi semata tidak cukup dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai dugaan pelanggaran tersebut harus diproses melalui mekanisme etik formal, bukan sekadar langkah administratif yang terkesan meredam polemik. Menurutnya, institusi sebesar Polri tidak boleh mengambil jalan pintas dalam menjaga marwah organisasi.
Ia menegaskan, apabila peristiwa itu benar terjadi di area markas dan dalam konteks kedinasan, maka persoalan tersebut telah memasuki ranah akuntabilitas institusional. Artinya, dampaknya tidak lagi bersifat personal, melainkan menyangkut nama baik dan integritas lembaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Ansor Maluku Utara mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki standar etik yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat sipil. Setiap tindakan yang berpotensi mencederai kehormatan institusi wajib diuji secara objektif dan transparan melalui mekanisme internal yang berlaku.
“Mutasi adalah kebijakan manajerial, bukan sanksi etik. Proses etik tetap harus berjalan melalui pemeriksaan resmi,” tegas Zulfikran. Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka perkara tersebut wajib dilanjutkan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Menurutnya, standar etik Polri tidak bisa disamakan dengan standar pidana umum. Dalam konteks etik profesi, parameter yang diuji adalah integritas, profesionalitas, serta kepatutan sebagai aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung bahwa meskipun dugaan perzinaan termasuk delik aduan dalam hukum pidana, pelanggaran etik tidak mensyaratkan adanya laporan dari pasangan sah untuk dapat diproses. Dimensi etik berdiri sendiri dan memiliki mekanisme tersendiri dalam tubuh kepolisian.
“Kami tidak sedang menghakimi aspek moral pribadi seseorang. Fokus kami adalah penegakan standar etik dan disiplin institusi. Jika tindakan itu terjadi di fasilitas negara dan melibatkan anggota aktif, maka ini bukan lagi sekadar urusan privat,” ujarnya menegaskan.
Untuk menjaga objektivitas, LBH Ansor Maluku Utara mendorong agar penanganan dilakukan oleh Polda Maluku Utara melalui fungsi Propam tingkat Polda. Langkah ini dinilai penting guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses berjalan independen.
LBH Ansor Maluku Utara memperingatkan, penghentian perkara hanya pada tahap mutasi tanpa proses etik formal berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pengawasan internal. Jika dibiarkan, hal itu bisa memicu persepsi publik bahwa ada perlakuan lunak terhadap pelanggaran di internal institusi.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap integritas aparat, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Bagi LBH Ansor Maluku Utara, keberanian menindak secara transparan bukan sekadar soal disiplin, melainkan soal mempertahankan legitimasi moral kepolisian di mata rakyat.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









