TERNATE,Coretansatu.com — Pernyataan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan yang menyebut proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud Desa Maidi Rp8 Miliar Lebih telah melalui tender sah dan karenanya menutup dugaan intervensi Wali Kota, adalah argumen administratif yang keliru dan menyederhanakan persoalan hukum secara berbahaya.
Hal itu disampaikan Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menanggapi pembelaan dan klarifikasi Kepala BPBD di beberapa media online. Zulfikran menegaskan, legalitas prosedur tender tidak identik dengan bersihnya relasi kekuasaan dalam proyek, fakta hukum tidak bisa dihindari dalam proyek yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan oleh BPBD.
Wali Kota Tidore Kepulauan berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Posisi ini secara hukum:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Memiliki pengaruh struktural terhadap pelaksanaan anggaran
• Memiliki relasi hierarkis terhadap OPD pelaksana
• Dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab tata kelola proyek.
Oleh karena itu, Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy menyebutkan, klaim bahwa Wali Kota “hanya mengawasi” tidak otomatis meniadakan ruang dugaan intervensi, apalagi dalam konteks:
• Dugaan perubahan material di lapangan;
• Dugaan pembiaran penyimpangan teknis;
• Dan munculnya pengakuan pejabat yang menyebut proyek sebagai “Milik Wali Kota”.
Titip Kontraktor Tidak Selalu Terjadi di Meja Tender
LBH Ansor Maluku Utara menilai Kepala BPBD keliru jika menganggap dugaan “titipan kontraktor” hanya relevan pada tahap pelelangan.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, konflik kepentingan lebih sering terjadi di luar dokumen resmi, antara lain:
• Pada fase pra-lelang (pengondisian)
• Pada fase pelaksanaan (perlindungan terhadap kontraktor)
• Pada fase pengawasan (pembiaran pelanggaran teknis).
“Dengan demikian, menyebut tender sah sebagai bantahan tunggal adalah logika yang cacat secara hukum dan empiris,” pungkasnya.
Status KPA Justru Memperkuat Kewajiban Uji Dugaan
Alih-alih defensif, seharusnya Kepala BPBD memahami bahwa ketika kepala daerah berstatus KPA, maka:
• Setiap dugaan penyimpangan proyek wajib diuji secara terbuka
• Setiap relasi kuasa harus dipastikan bebas konflik kepentingan
• Setiap pembelaan sepihak justru berpotensi mengaburkan masalah. Menutup ruang dugaan sejak awal adalah sikap yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.
Ketua LBH Ansor Malut menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh, tapi menuntut pengujian setiap dugaan yang disampaikan.
“Kami tidak menyatakan keterlibatan Wali Kota sebagai fakta. Kami menyampaikan dugaan hukum yang sah, dan dugaan tersebut tidak bisa dipatahkan hanya dengan pernyataan sepihak pejabat pelaksana proyek,” tegasnya.
“Jika memang tidak ada konflik kepentingan, maka audit terbuka, pemeriksaan material, dan penelusuran relasi kuasa justru akan membersihkan nama semua pihak,” tambahnya.
LBH Ansor Maluku Utara mengingatkan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan sikap defensif, birokrasi bukan alat pembuktian hukum. Selama terdapat dugaan penyimpangan teknis, dugaan perlindungan terhadap kontraktor, dan posisi kepala daerah sebagai KPA, maka ruang dugaan “titip kontraktor” tetap terbuka, secara hukum dan wajib diuji, bukan dibantah dengan retorika administratif.
“Menanggapi pernyataan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan yang membantah adanya dugaan intervensi Wali Kota, Muhammad Sinen, dalam Proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud Desa Maidi senilai Rp8,8 miliar, perlu diluruskan secara tegas dan proporsional,” ujarnya.
Pertama, LBH Ansor Maluku Utara tidak pernah menyatakan keterlibatan Wali Kota sebagai fakta hukum, melainkan menyampaikan dugaan berbasis informasi dan indikasi awal yang secara hukum wajar, sah, dan dijamin dalam negara demokrasi untuk kemudian diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.
Kedua, LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa klaim “tender telah melalui ULP secara sah” bukan jawaban final secara hukum. Proses lelang yang formal tidak serta-merta menutup kemungkinan:
• Intervensi non-formal
• Relasi kuasa di luar dokumen
• Pengaruh jabatan dalam tahap pra-lelang, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Soal Informan, Dilindungi Hukum, Bukan Dipaksa Dibuka.
Terkait permintaan BPBD agar LBH Ansor Maluku Utara membuka identitas pihak yang menyebut proyek tersebut sebagai “milik Wali Kota”,
“Kami tegaskan, LBH Ansor Maluku Utara bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban membuka identitas sumber informasi. Kemudian Informasi yang disampaikan kepada publik diperoleh melalui mekanisme yang didapatkan oleh wartawan dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip hak tolak dan perlindungan sumber,” tandas Zulfikran.
“Meminta atau menekan pembukaan identitas informan di ruang publik justru berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan perlindungan saksi. Jika aparat penegak hukum membutuhkan klarifikasi, mekanismenya jelas dan resmi, bukan melalui tekanan opini,” sambungnya mengakhiri.
Editor : Admin Coretansatu.com









