TIDORE,Coretansatu.com – Nasib 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali tergilas roda hukum. Perjuangan mereka mempertahankan hutan adat justru dibalas dengan vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada Kamis, 16 Oktober 2025. Putusan tersebut langsung menyulut gelombang kekecewaan, amarah, dan air mata di ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Asma Fandun menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 8 hari kepada seluruh terdakwa. Vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, namun tetap dianggap tidak adil dan mencederai hati masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dari eksploitasi tambang.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas PT Position selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Dengan demikian, mereka dianggap sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum warga adat, Muhamad Irfan, mengecam keras putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim secara terang-terangan mengaburkan seluruh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah tanah adat yang telah eksis ratusan tahun sebelum IUP diterbitkan pada 2017.
“Putusan itu tidak mengakui keberadaan tanah adat masyarakat. Tanah yang sudah menghidupi banyak orang selama ratusan tahun kini kalah oleh selembar izin tambang,” tegas Irfan usai sidang.
Ia menambahkan, kesaksian tokoh adat Maba Sangaji bahkan diabaikan. Yang lebih ironis, keterangan resmi dari perwakilan Kesultanan Tidore yang mengakui bahwa wilayah tersebut masuk dalam tanah adat Maba Sangaji pun tidak dipertimbangkan hakim. “Ini adalah peringatan bagi kita semua,” ungkapnya.
Bagi Irfan, penerapan pasal-pasal pertambangan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya merupakan ancaman serius bagi seluruh pejuang lingkungan di Indonesia. Jika dibiarkan, putusan ini akan menjadi pintu masuk kriminalisasi adat secara legal.
“Seharusnya hakim melihat konteks. Apakah benar hutannya dirusak? Apakah benar itu hutan adat? Semua itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali,” kritiknya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Irfan memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Jika warga ingin melawan kembali secara hukum, maka kami akan ajukan banding,” pungkasnya penuh tekad.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif








