Cegah Konflik Meluas, FORMAPAS MALUT Desak Polda Penuntasan Kasus Pembunuhan OTK di Patani”

- Penulis Berita

Jumat, 3 April 2026 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua FORMAPAS MALUT

Foto: Ketua FORMAPAS MALUT

JAKARTA,Coretansatu.com– Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, mendesak Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah untuk segera bertindak tegas. Panggilan keras ini muncul menyusul pembunuhan brutal yang kembali terjadi di Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, yang menewaskan seorang warga di area perkebunan.

Korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK). Kejadian ini bukan yang pertama, melainkan menambah daftar panjang teror berdarah yang terus menghantui masyarakat setempat.

Riswan Sanun menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap lamban dan terkesan membiarkan rangkaian kekerasan ini terus berulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kejadian pertama. Teror pembunuhan di wilayah hutan Patani sudah berulang kali terjadi tanpa penyelesaian yang jelas. Kami menilai aparat keamanan gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Riswan, dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, pola pembunuhan yang terjadi bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sudah mengarah pada teror sistematis yang mengancam keselamatan warga sipil, khususnya para petani yang menggantungkan hidup di hutan dan kebun.

Tuntutan FORMAPAS:

1. Polda Maluku Utara turun langsung mengambil alih penanganan kasus dan membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

2. Polres Halmahera Tengah segera melakukan penyisiran menyeluruh di wilayah hutan Patani Barat dan titik-titik rawan lainnya.

3. Negara wajib menjamin keamanan warga, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan perkebunan yang kini menjadi zona rawan pembunuhan.

4. Dilakukan evaluasi total kinerja aparat keamanan di Halteng karena dinilai gagal mengantisipasi teror berulang.

“Kalau aparat terus gagal mengungkap pelaku, maka ini menjadi preseden buruk bagi negara. Warga hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bebas berkeliaran. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, FORMAPAS Maluku Utara menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi nasional sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Negara tidak boleh kalah dengan teror. Jika aparat tidak mampu menjamin keamanan rakyat, maka kami akan terus bersuara dan melawan,” tutup Riswan Sanun.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru