Diduga Pangkalan Bhakti Agung Jual BBM Subsidi Melebihi HET

- Penulis Berita

Sabtu, 8 November 2025 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

HALSEL,Coretansatu.com – Praktik penyaluran BBM bersubsidi di Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pangkalan Bhakti Agung, milik Iksan Barmawi, diduga kuat menjual BBM subsidi jenis minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Bukannya meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah, BBM bersubsidi justru dijadikan ladang mengeruk keuntungan pribadi. Warga Desa Yaba justru harus membayar lebih mahal dari harga resmi yang seharusnya mereka bayar.

Menurut keterangan sejumlah warga Desa Yaba, harga yang mereka bayar tidak seragam. Warga yang memiliki kupon resmi masih bisa membeli dengan harga Rp6.000 per liter, sementara mereka yang tidak memiliki kupon harus merogoh kocek lebih dalam hingga Rp7.000 per liter. Padahal, sesuai ketentuan resmi, harga BBM subsidi jenis minyak tanah untuk wilayah Desa Yaba seharusnya Rp5.500 per liter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal harga yang mencekik, warga juga menuding Iksan Barmawi kerap mengangkut sisa BBM yang seharusnya disimpan di pangkalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat ke luar desa. Praktik ini tentu saja membuat warga semakin geram dan merasa dipermainkan.

” Kalau stok di pangkalan habis, kami yang susah. Tapi yang bikin marah, sisa minyak malah dibawa keluar dijual ke desa lain,” ungkap seorang warga Desa Yaba dengan nada kesal.

Informasi yang dihimpun Coretansatu.com menyebutkan, praktik penjualan lintas desa ini diduga kuat dilakukan secara rutin. Warga dari desa tetangga, seperti Sidopo dan Loid, mengaku sering membeli minyak tanah dari Pangkalan Bhakti Agung dengan harga yang jauh lebih mahal.

Hingga berita ini dipublish, pihak Pangkalan Minyak Bhakti Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru