Diduga Pangkalan Bhakti Agung Jual BBM Subsidi Melebihi HET

- Penulis Berita

Sabtu, 8 November 2025 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

HALSEL,Coretansatu.com – Praktik penyaluran BBM bersubsidi di Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pangkalan Bhakti Agung, milik Iksan Barmawi, diduga kuat menjual BBM subsidi jenis minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Bukannya meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah, BBM bersubsidi justru dijadikan ladang mengeruk keuntungan pribadi. Warga Desa Yaba justru harus membayar lebih mahal dari harga resmi yang seharusnya mereka bayar.

Menurut keterangan sejumlah warga Desa Yaba, harga yang mereka bayar tidak seragam. Warga yang memiliki kupon resmi masih bisa membeli dengan harga Rp6.000 per liter, sementara mereka yang tidak memiliki kupon harus merogoh kocek lebih dalam hingga Rp7.000 per liter. Padahal, sesuai ketentuan resmi, harga BBM subsidi jenis minyak tanah untuk wilayah Desa Yaba seharusnya Rp5.500 per liter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal harga yang mencekik, warga juga menuding Iksan Barmawi kerap mengangkut sisa BBM yang seharusnya disimpan di pangkalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat ke luar desa. Praktik ini tentu saja membuat warga semakin geram dan merasa dipermainkan.

” Kalau stok di pangkalan habis, kami yang susah. Tapi yang bikin marah, sisa minyak malah dibawa keluar dijual ke desa lain,” ungkap seorang warga Desa Yaba dengan nada kesal.

Informasi yang dihimpun Coretansatu.com menyebutkan, praktik penjualan lintas desa ini diduga kuat dilakukan secara rutin. Warga dari desa tetangga, seperti Sidopo dan Loid, mengaku sering membeli minyak tanah dari Pangkalan Bhakti Agung dengan harga yang jauh lebih mahal.

Hingga berita ini dipublish, pihak Pangkalan Minyak Bhakti Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru