DPRA Tekankan Revisi UUPA Harus Berpedoman pada MoU Helsinki

- Penulis Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Ceulangiek tengah

Foto: Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Ceulangiek tengah

BANDA ACEH, Coretansatu.com — Di tengah hangatnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), suara dari ruang Aceh kembali menggema. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rusyidi Mukhtar, S.Sos yang akrab disapa Ceulangiek, menegaskan satu hal yang menurutnya tak boleh tergelincir: Aceh harus tetap berpegang pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005, fondasi perdamaian yang melahirkan UUPA.

Pertemuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa malam (21/10/2025), menjadi panggung penting bagi perdebatan ini. Di sana, Ceulangiek berbicara bukan sekadar sebagai politisi, melainkan sebagai saksi sejarah dari masa transisi panjang Aceh pascakonflik.

“Revisi UUPA bukan semata soal regulasi. Ini tentang identitas dan marwah Aceh. Karena itu, pelaku sejarah, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, hingga pemuda harus dilibatkan,” katanya dengan suara tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Batee Iliek—Bireuen, Ceulangiek memahami betul betapa panjang jalan yang ditempuh menuju kesepakatan damai dua dekade silam. Karena itu, ia mengingatkan, revisi apa pun yang menyentuh UUPA tak boleh melupakan sejarah.

“Keterlibatan para pelaku sejarah sangat penting agar tidak terjadi kejanggalan di kemudian hari. Ini bukan sekadar revisi hukum, tetapi tentang keberlanjutan cita-cita besar rakyat Aceh,” ujarnya.

Saat ini, DPRA telah mengusulkan sembilan pasal revisi, sementara Baleg DPR RI menambahkan 28 poin baru. Ceulangiek menilai, penambahan ini harus dibuka ke publik, dikaji secara transparan, dan dibahas bersama di forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kita ingin revisi ini menjadi kerja kolektif. Semua pihak harus duduk satu meja agar tak ada pasal yang justru melemahkan Aceh,” tegasnya.

Ia memandang revisi UUPA sebagai momentum penting memperkuat otonomi khusus (Otsus), memperjelas pembagian hasil sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, perpanjangan dana Otsus dianggap krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Aceh.

“Revisi UUPA adalah mimpi masyarakat Aceh. Ini bukan hanya regulasi, tapi masa depan Aceh,” katanya.

Dalam pandangan Ceulangiek, MoU Helsinki adalah kompas moral dan politik yang tak boleh ditinggalkan. Perjanjian antara GAM dan Pemerintah Indonesia itu, menurutnya, bukan sekadar lembar sejarah, melainkan janji damai yang membentuk wajah Aceh hari ini.

“Setiap perubahan harus tetap menjaga semangat perdamaian, keadilan, dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki,” ujarnya menutup percakapan.

Dari ruang rapat di Banda Aceh hingga meja parlemen di Senayan, perdebatan soal revisi UUPA tampaknya baru dimulai. Namun, pesan Ceulangiek mengingatkan satu hal mendasar: tanpa ruh MoU Helsinki, revisi apa pun akan kehilangan jiwanya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!
Jelang Musda, Nama Sefnat Tagaku Muncul sebagai Calon Ketua KNPI Halsel
Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah
Anggota DPR RI Terobos Daerah Terisolir, Salurkan Logistik untuk Warga Uyem Beriring dan Kampung Pasir

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53