DPRA Tekankan Revisi UUPA Harus Berpedoman pada MoU Helsinki

- Penulis Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Ceulangiek tengah

Foto: Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Ceulangiek tengah

BANDA ACEH, Coretansatu.com — Di tengah hangatnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), suara dari ruang Aceh kembali menggema. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rusyidi Mukhtar, S.Sos yang akrab disapa Ceulangiek, menegaskan satu hal yang menurutnya tak boleh tergelincir: Aceh harus tetap berpegang pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005, fondasi perdamaian yang melahirkan UUPA.

Pertemuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa malam (21/10/2025), menjadi panggung penting bagi perdebatan ini. Di sana, Ceulangiek berbicara bukan sekadar sebagai politisi, melainkan sebagai saksi sejarah dari masa transisi panjang Aceh pascakonflik.

“Revisi UUPA bukan semata soal regulasi. Ini tentang identitas dan marwah Aceh. Karena itu, pelaku sejarah, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, hingga pemuda harus dilibatkan,” katanya dengan suara tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Batee Iliek—Bireuen, Ceulangiek memahami betul betapa panjang jalan yang ditempuh menuju kesepakatan damai dua dekade silam. Karena itu, ia mengingatkan, revisi apa pun yang menyentuh UUPA tak boleh melupakan sejarah.

“Keterlibatan para pelaku sejarah sangat penting agar tidak terjadi kejanggalan di kemudian hari. Ini bukan sekadar revisi hukum, tetapi tentang keberlanjutan cita-cita besar rakyat Aceh,” ujarnya.

Saat ini, DPRA telah mengusulkan sembilan pasal revisi, sementara Baleg DPR RI menambahkan 28 poin baru. Ceulangiek menilai, penambahan ini harus dibuka ke publik, dikaji secara transparan, dan dibahas bersama di forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kita ingin revisi ini menjadi kerja kolektif. Semua pihak harus duduk satu meja agar tak ada pasal yang justru melemahkan Aceh,” tegasnya.

Ia memandang revisi UUPA sebagai momentum penting memperkuat otonomi khusus (Otsus), memperjelas pembagian hasil sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, perpanjangan dana Otsus dianggap krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Aceh.

“Revisi UUPA adalah mimpi masyarakat Aceh. Ini bukan hanya regulasi, tapi masa depan Aceh,” katanya.

Dalam pandangan Ceulangiek, MoU Helsinki adalah kompas moral dan politik yang tak boleh ditinggalkan. Perjanjian antara GAM dan Pemerintah Indonesia itu, menurutnya, bukan sekadar lembar sejarah, melainkan janji damai yang membentuk wajah Aceh hari ini.

“Setiap perubahan harus tetap menjaga semangat perdamaian, keadilan, dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki,” ujarnya menutup percakapan.

Dari ruang rapat di Banda Aceh hingga meja parlemen di Senayan, perdebatan soal revisi UUPA tampaknya baru dimulai. Namun, pesan Ceulangiek mengingatkan satu hal mendasar: tanpa ruh MoU Helsinki, revisi apa pun akan kehilangan jiwanya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

Lawan Hoaks dengan Edukasi, Direktur Aceh Humam Foundation Ajak Warga Fokus Pemulihan Banjir 
Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!
Jelang Musda, Nama Sefnat Tagaku Muncul sebagai Calon Ketua KNPI Halsel
Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30