BANDA ACEH, Coretansatu.com — Di tengah hangatnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), suara dari ruang Aceh kembali menggema. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rusyidi Mukhtar, S.Sos yang akrab disapa Ceulangiek, menegaskan satu hal yang menurutnya tak boleh tergelincir: Aceh harus tetap berpegang pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005, fondasi perdamaian yang melahirkan UUPA.
Pertemuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa malam (21/10/2025), menjadi panggung penting bagi perdebatan ini. Di sana, Ceulangiek berbicara bukan sekadar sebagai politisi, melainkan sebagai saksi sejarah dari masa transisi panjang Aceh pascakonflik.
“Revisi UUPA bukan semata soal regulasi. Ini tentang identitas dan marwah Aceh. Karena itu, pelaku sejarah, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, hingga pemuda harus dilibatkan,” katanya dengan suara tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Batee Iliek—Bireuen, Ceulangiek memahami betul betapa panjang jalan yang ditempuh menuju kesepakatan damai dua dekade silam. Karena itu, ia mengingatkan, revisi apa pun yang menyentuh UUPA tak boleh melupakan sejarah.
“Keterlibatan para pelaku sejarah sangat penting agar tidak terjadi kejanggalan di kemudian hari. Ini bukan sekadar revisi hukum, tetapi tentang keberlanjutan cita-cita besar rakyat Aceh,” ujarnya.
Saat ini, DPRA telah mengusulkan sembilan pasal revisi, sementara Baleg DPR RI menambahkan 28 poin baru. Ceulangiek menilai, penambahan ini harus dibuka ke publik, dikaji secara transparan, dan dibahas bersama di forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kita ingin revisi ini menjadi kerja kolektif. Semua pihak harus duduk satu meja agar tak ada pasal yang justru melemahkan Aceh,” tegasnya.
Ia memandang revisi UUPA sebagai momentum penting memperkuat otonomi khusus (Otsus), memperjelas pembagian hasil sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, perpanjangan dana Otsus dianggap krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Aceh.
“Revisi UUPA adalah mimpi masyarakat Aceh. Ini bukan hanya regulasi, tapi masa depan Aceh,” katanya.
Dalam pandangan Ceulangiek, MoU Helsinki adalah kompas moral dan politik yang tak boleh ditinggalkan. Perjanjian antara GAM dan Pemerintah Indonesia itu, menurutnya, bukan sekadar lembar sejarah, melainkan janji damai yang membentuk wajah Aceh hari ini.
“Setiap perubahan harus tetap menjaga semangat perdamaian, keadilan, dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki,” ujarnya menutup percakapan.
Dari ruang rapat di Banda Aceh hingga meja parlemen di Senayan, perdebatan soal revisi UUPA tampaknya baru dimulai. Namun, pesan Ceulangiek mengingatkan satu hal mendasar: tanpa ruh MoU Helsinki, revisi apa pun akan kehilangan jiwanya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : M Nur









