Putusan Hakim Dinilai Janggal, 11 Warga Maba Sangaji Dipenjara Demi Membela Tanah Adat

- Penulis Berita

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,Coretansatu.com – Nasib 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali tergilas roda hukum. Perjuangan mereka mempertahankan hutan adat justru dibalas dengan vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada Kamis, 16 Oktober 2025. Putusan tersebut langsung menyulut gelombang kekecewaan, amarah, dan air mata di ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Asma Fandun menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 8 hari kepada seluruh terdakwa. Vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, namun tetap dianggap tidak adil dan mencederai hati masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dari eksploitasi tambang.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas PT Position selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Dengan demikian, mereka dianggap sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum warga adat, Muhamad Irfan, mengecam keras putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim secara terang-terangan mengaburkan seluruh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah tanah adat yang telah eksis ratusan tahun sebelum IUP diterbitkan pada 2017.

“Putusan itu tidak mengakui keberadaan tanah adat masyarakat. Tanah yang sudah menghidupi banyak orang selama ratusan tahun kini kalah oleh selembar izin tambang,” tegas Irfan usai sidang.

Ia menambahkan, kesaksian tokoh adat Maba Sangaji bahkan diabaikan. Yang lebih ironis, keterangan resmi dari perwakilan Kesultanan Tidore yang mengakui bahwa wilayah tersebut masuk dalam tanah adat Maba Sangaji pun tidak dipertimbangkan hakim. “Ini adalah peringatan bagi kita semua,” ungkapnya.

Bagi Irfan, penerapan pasal-pasal pertambangan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya merupakan ancaman serius bagi seluruh pejuang lingkungan di Indonesia. Jika dibiarkan, putusan ini akan menjadi pintu masuk kriminalisasi adat secara legal.

“Seharusnya hakim melihat konteks. Apakah benar hutannya dirusak? Apakah benar itu hutan adat? Semua itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali,” kritiknya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Irfan memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Jika warga ingin melawan kembali secara hukum, maka kami akan ajukan banding,” pungkasnya penuh tekad.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru