Putusan Hakim Dinilai Janggal, 11 Warga Maba Sangaji Dipenjara Demi Membela Tanah Adat

- Penulis Berita

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,Coretansatu.com – Nasib 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali tergilas roda hukum. Perjuangan mereka mempertahankan hutan adat justru dibalas dengan vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada Kamis, 16 Oktober 2025. Putusan tersebut langsung menyulut gelombang kekecewaan, amarah, dan air mata di ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Asma Fandun menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 8 hari kepada seluruh terdakwa. Vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, namun tetap dianggap tidak adil dan mencederai hati masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dari eksploitasi tambang.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas PT Position selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Dengan demikian, mereka dianggap sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum warga adat, Muhamad Irfan, mengecam keras putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim secara terang-terangan mengaburkan seluruh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah tanah adat yang telah eksis ratusan tahun sebelum IUP diterbitkan pada 2017.

“Putusan itu tidak mengakui keberadaan tanah adat masyarakat. Tanah yang sudah menghidupi banyak orang selama ratusan tahun kini kalah oleh selembar izin tambang,” tegas Irfan usai sidang.

Ia menambahkan, kesaksian tokoh adat Maba Sangaji bahkan diabaikan. Yang lebih ironis, keterangan resmi dari perwakilan Kesultanan Tidore yang mengakui bahwa wilayah tersebut masuk dalam tanah adat Maba Sangaji pun tidak dipertimbangkan hakim. “Ini adalah peringatan bagi kita semua,” ungkapnya.

Bagi Irfan, penerapan pasal-pasal pertambangan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya merupakan ancaman serius bagi seluruh pejuang lingkungan di Indonesia. Jika dibiarkan, putusan ini akan menjadi pintu masuk kriminalisasi adat secara legal.

“Seharusnya hakim melihat konteks. Apakah benar hutannya dirusak? Apakah benar itu hutan adat? Semua itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali,” kritiknya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Irfan memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Jika warga ingin melawan kembali secara hukum, maka kami akan ajukan banding,” pungkasnya penuh tekad.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 
Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh
Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?
Dugaan Intervensi Pilkades Wairoro Indah, Camat Weda Selatan Terciduk di TPS Bawa Undangan
Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang
Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim
PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan
Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13

Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:10

Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh

Senin, 11 Mei 2026 - 08:19

Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:41

Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:25

Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:03

PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:27

Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:13

Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Produksi: Akademisi Unkhair Desak DPRD Halteng Usut Tuntas Kasus Keracunan Berulang

Berita Terbaru