TIDORE,Coretansatu.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore, Widi Trismono, termasuk dalam mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan RI pada Oktober 2025.
Mutasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Widi Trismono, yang menjabat sejak Desember 2023, telah menindaklanjuti kasus korupsi proyek Puskesmas Galala. Kasus tersebut telah melibatkan empat tersangka, termasuk seorang kepala dinas, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, pada Agustus 2025, Kejari Tidore telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp353 juta terkait kasus ini.
Dalam mutasi, Widi Trismono diketahui mendapat promosi jabatan sebagai Kajari Purworejo.
Seperti diketahui, lima bulan lalu Jaksa Agung ST. Baharuddin sempat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam pengarahannya pada jajarannya, ia memerintahkan seluruh satuan kerja mulai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk mengungkap secara jelas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara
“Kalau komitmen soal korupsi sudah jelas, saya memerintahkan ke seluruh jajaran untuk ungkap, tangkap dan selesaikan,” katanya.
Ia berjanji bakal mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah yang penanganan perkara korupsi paling sedikit.
“Kunjungan ini (Maluku Utara) sekaligus bagian dari evaluasi karena saya akan melihat kalau daerah yang perkara korupsinya tidak ditangani atau sedikit, maka saya evaluasi,”Pungkasnya. (Amat)
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat








