Temuan Rp1,1 Miliar di Dinas Pariwisata Malut: BPK Singgung SPJ Tercecer, Kadis Klaim Hanya Miskomunikasi

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 02:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Ternate,Coretansatu.com – Dugaan ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Pariwisata Malut senilai Rp1,1 miliar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Pariwisata, Tahmid Wahab, berdalih hal itu hanya sebatas miskomunikasi antara bendahara dan auditor BPK.

‎‎“Masalah ini sebenarnya lebih ke persoalan administratif. Waktu itu bendahara sakit, sementara tenggat waktu BPK sudah berakhir. Sehingga SPJ tidak sempat disampaikan tepat waktu,” ujar Tahmid, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurutnya, seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diaudit ulang oleh Inspektorat dan dinyatakan tuntas. Ia memastikan tidak ada kerugian negara dalam temuan tersebut. “Alhamdulillah, forum resmi dengan gubernur, wakil gubernur, kepala BPK, dan OPD terkait sudah kami jelaskan. Semua SPJ sudah diverifikasi Inspektorat,” tambahnya.

‎Namun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK justru mencatat fakta berbeda. BPK menegaskan, hingga 14 April 2025, Dinas Pariwisata hanya mampu menyerahkan dokumen senilai Rp2,47 miliar dari total belanja Rp3,66 miliar. Sisanya, sebesar Rp1,18 miliar, tidak dapat diuji karena dokumen disebut “tercecer” dan tak pernah diserahkan hingga batas waktu.

‎Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik soal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Secara hukum administrasi negara, kegagalan menyampaikan SPJ tepat waktu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa menjadi indikator lemahnya sistem akuntabilitas publik.

‎‎Temuan BPK seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan berbasis prinsip good governance. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban rawan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.

‎‎Dalam perspektif hukum pidana keuangan negara, bila kelalaian ini menimbulkan kerugian nyata, maka potensi delik tindak pidana korupsi pun tak bisa dikesampingkan. Namun, klaim “miskomunikasi” sering kali dijadikan tameng untuk meredam pertanyaan publik atas lemahnya integritas birokrasi.

‎Kasus Dinas Pariwisata ini tidak berdiri sendiri. Publik Maluku Utara juga tengah diguncang isu suap oknum komisioner Bawaslu Ternate, keterlambatan APBD-P Halbar 2025 yang dinilai memperburuk tata kelola pemerintahan, hingga sinyalemen bahwa kedaulatan rakyat kini dikooptasi partai politik.

‎‎Hasil temuan BPK terhadap anggaran pariwisata bukan sekadar laporan teknis, melainkan refleksi dari krisis akuntabilitas yang lebih luas. Di balik angka Rp1,1 miliar yang “tercecer”, sesungguhnya tersimpan pertanyaan fundamental: masihkah birokrasi bekerja untuk rakyat, atau sekadar menjalankan ritual administratif demi legitimasi politik.‎

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru