Ternate,Coretansatu.com – Dugaan ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Pariwisata Malut senilai Rp1,1 miliar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Pariwisata, Tahmid Wahab, berdalih hal itu hanya sebatas miskomunikasi antara bendahara dan auditor BPK.
“Masalah ini sebenarnya lebih ke persoalan administratif. Waktu itu bendahara sakit, sementara tenggat waktu BPK sudah berakhir. Sehingga SPJ tidak sempat disampaikan tepat waktu,” ujar Tahmid, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diaudit ulang oleh Inspektorat dan dinyatakan tuntas. Ia memastikan tidak ada kerugian negara dalam temuan tersebut. “Alhamdulillah, forum resmi dengan gubernur, wakil gubernur, kepala BPK, dan OPD terkait sudah kami jelaskan. Semua SPJ sudah diverifikasi Inspektorat,” tambahnya.
Namun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK justru mencatat fakta berbeda. BPK menegaskan, hingga 14 April 2025, Dinas Pariwisata hanya mampu menyerahkan dokumen senilai Rp2,47 miliar dari total belanja Rp3,66 miliar. Sisanya, sebesar Rp1,18 miliar, tidak dapat diuji karena dokumen disebut “tercecer” dan tak pernah diserahkan hingga batas waktu.
Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik soal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Secara hukum administrasi negara, kegagalan menyampaikan SPJ tepat waktu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa menjadi indikator lemahnya sistem akuntabilitas publik.
Temuan BPK seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan berbasis prinsip good governance. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban rawan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.
Dalam perspektif hukum pidana keuangan negara, bila kelalaian ini menimbulkan kerugian nyata, maka potensi delik tindak pidana korupsi pun tak bisa dikesampingkan. Namun, klaim “miskomunikasi” sering kali dijadikan tameng untuk meredam pertanyaan publik atas lemahnya integritas birokrasi.
Kasus Dinas Pariwisata ini tidak berdiri sendiri. Publik Maluku Utara juga tengah diguncang isu suap oknum komisioner Bawaslu Ternate, keterlambatan APBD-P Halbar 2025 yang dinilai memperburuk tata kelola pemerintahan, hingga sinyalemen bahwa kedaulatan rakyat kini dikooptasi partai politik.
Hasil temuan BPK terhadap anggaran pariwisata bukan sekadar laporan teknis, melainkan refleksi dari krisis akuntabilitas yang lebih luas. Di balik angka Rp1,1 miliar yang “tercecer”, sesungguhnya tersimpan pertanyaan fundamental: masihkah birokrasi bekerja untuk rakyat, atau sekadar menjalankan ritual administratif demi legitimasi politik.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu MS









