Halmahera Selatan,Coretansatu.Com — Kepala Desa (Kades) Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Idjul M. Kiat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai gagal dalam fungsi pengawasan Dana Desa.
Dugaan ini tentu menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai sangat bermasalah, karena sempai saat ini kantor Desa Saketa sudah dipalang warga selama dua pekan hingga pelayanan untuk kepentingan masyarakat lumpuh total.
Pasalnya dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Kades itu terhadap tanda tangan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh media ini, bahwa tanda tangan sejumlah anggota BPD muncul dalam dokumen pertanggungjawaban, padahal mereka merasa tidak pernah menandatanganinya.
Praktik ini diduga dilakukan oleh Kades untuk memperlancar proses administrasi penggunaan dana desa, tanpa melalui mekanisme dengan persetujuan yang sah.
Seorang warga menilai, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana.
“Kalau benar tanda tangan dipalsukan, itu bukan hal sepele, namun ini masalah yang serius, karena untuk transparansi anggaran dana desa, untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan,” ujarnya.
Selain sorotan terhadap Kades, peran BPD juga dipertanyakan, karena lembaga yang seharusnya menjadi mitra sekaligus pengawasan jalannya pemerintahan desa dinilai gagal menjalankan tugas sebagai fungsi kontrol.
Karena dugaan pemalsuan ini bisa lolos tanpa adanya upaya pencegahan ataupun pengawasan ketat dari pihak BPD.
Aktivis pemuda Desa setempat menilai lemahnya fungsi pengawasan BPD semakin memperburuk tata kelola pemerintahan desa.
“Dana desa jumlahnya miliaran setiap tahun kalau BPD tidak tegas, potensi penyalahgunaan anggaran akan terus terjadi, kami Masyarakat butuh transparansi dana desa,” tegasnya.
Masyarakat Desa Saketa kini mendesak agar masalah ini segera ditangani pihak berwenang, baik melalui inspektorat maupun aparat penegak hukum dan segera evaluasi BPD, sehingga penggunaan dana desa benar-benar berpihak pada kepentingan warga.
Terpisah Ketua BPD Saketa Muammar J. Tuheteru ketika dikonfirmasi media ini, mengaku bahwa LPJ penggunaan dana pihaknya tidak pernah menandatangani, bahkan tak melihat LPJ APBDes selama dua tahun berjalan.
“Kami belum tau pasti apakah LPJ penggunaan APBDes itu BPD harus tanda tangan atau tidak, tapi yang jelas kami tak pernah tanda tangan,” singkatnya.
Sekedar informasi BPD mamang wajib turut menandatangani LPJ Realisasi APBDesa sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengapa tanda tangan BPD penting” Karena
BPD memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Laporan pertanggungjawaban APBDesa adalah salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang diawasi.
Akuntabilitas dan transparansi tanda tangan BPD pada LPJ menunjukkan bahwa BPD telah menerima, meninjau, dan menyetujui laporan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kepada masyarakat.
Mekanisme kerja sama hubungan kerja BPD dengan Kades diatur dalam Undang-Undang Desa, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu poin penting dalam hubungan ini.
Apa yang harus dilakukan BPD? Terima dan tinjau laporan, maka BPD harus menerima LPJ dari Kedes dan menelaahnya untuk memastikan kesesuaian dengan pelaksanaan kegiatan desa.
Sampaikan hasil pengawasan BPD terhadap laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Kades dalam musyawarah BPD dan kepada pihak-pihak terkait lainnya, seperti Camat dan APIP daerah.
Menandatangani LPJ adalah bagian dari proses dokumentasi pengawasan yang dilakukan BPD.
Dengan demikian, tanda tangan BPD pada LPJ APBDesa bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah bentuk pertanggungjawaban dan kontrol yang memastikan dana desa digunakan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.
Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Idjul M. Kiat masih dalam upaya untu melakukan konfirmasi belum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ APBDes tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









