Kades Saketa, Diduga Palsukan Tanda Tangan LPJ, BPD Dinilai Gagal Awasi Dana Desa. 

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kades

Foto ilustrasi Kades

Halmahera Selatan,Coretansatu.Com — Kepala Desa (Kades) Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Idjul M. Kiat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai gagal dalam fungsi pengawasan Dana Desa.

Dugaan ini tentu menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai sangat bermasalah, karena sempai saat ini kantor Desa Saketa sudah dipalang warga selama dua pekan hingga pelayanan untuk kepentingan masyarakat lumpuh total.

Pasalnya dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Kades itu terhadap tanda tangan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh media ini, bahwa tanda tangan sejumlah anggota BPD muncul dalam dokumen pertanggungjawaban, padahal mereka merasa tidak pernah menandatanganinya.

Praktik ini diduga dilakukan oleh Kades untuk memperlancar proses administrasi penggunaan dana desa, tanpa melalui mekanisme dengan persetujuan yang sah.

Seorang warga menilai, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana.

“Kalau benar tanda tangan dipalsukan, itu bukan hal sepele, namun ini masalah yang serius, karena untuk transparansi anggaran dana desa, untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan,” ujarnya.

Selain sorotan terhadap Kades, peran BPD juga dipertanyakan, karena lembaga yang seharusnya menjadi mitra sekaligus pengawasan jalannya pemerintahan desa dinilai gagal menjalankan tugas sebagai fungsi kontrol.

Karena dugaan pemalsuan ini bisa lolos tanpa adanya upaya pencegahan ataupun pengawasan ketat dari pihak BPD.

Aktivis pemuda Desa setempat menilai lemahnya fungsi pengawasan BPD semakin memperburuk tata kelola pemerintahan desa.

“Dana desa jumlahnya miliaran setiap tahun kalau BPD tidak tegas, potensi penyalahgunaan anggaran akan terus terjadi, kami Masyarakat butuh transparansi dana desa,” tegasnya.

Masyarakat Desa Saketa kini mendesak agar masalah ini segera ditangani pihak berwenang, baik melalui inspektorat maupun aparat penegak hukum dan segera evaluasi BPD, sehingga penggunaan dana desa benar-benar berpihak pada kepentingan warga.

Terpisah Ketua BPD Saketa Muammar J. Tuheteru ketika dikonfirmasi media ini,  mengaku bahwa LPJ penggunaan dana pihaknya tidak pernah menandatangani, bahkan tak melihat LPJ APBDes selama dua tahun berjalan.

“Kami belum tau pasti apakah LPJ penggunaan APBDes itu BPD harus tanda tangan atau tidak, tapi yang jelas kami tak pernah tanda tangan,” singkatnya.

Sekedar informasi BPD mamang wajib turut menandatangani LPJ Realisasi APBDesa sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengapa tanda tangan BPD penting” Karena

BPD memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Laporan pertanggungjawaban APBDesa adalah salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang diawasi.

Akuntabilitas dan transparansi tanda tangan BPD pada LPJ menunjukkan bahwa BPD telah menerima, meninjau, dan menyetujui laporan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kepada masyarakat.

Mekanisme kerja sama hubungan kerja BPD dengan Kades diatur dalam Undang-Undang Desa, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu poin penting dalam hubungan ini.

Apa yang harus dilakukan BPD? Terima dan tinjau laporan, maka BPD harus menerima LPJ dari Kedes dan menelaahnya untuk memastikan kesesuaian dengan pelaksanaan kegiatan desa.

Sampaikan hasil pengawasan BPD terhadap laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Kades dalam musyawarah BPD dan kepada pihak-pihak terkait lainnya, seperti Camat dan APIP daerah.

Menandatangani LPJ adalah bagian dari proses dokumentasi pengawasan yang dilakukan BPD.

Dengan demikian, tanda tangan BPD pada LPJ APBDesa bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah bentuk pertanggungjawaban dan kontrol yang memastikan dana desa digunakan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Idjul M. Kiat masih dalam upaya untu melakukan konfirmasi belum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ APBDes tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru