Dugaan Suap Komisioner Bawaslu Ternate: Polisi Didesak Usut Jaringan Yang Lebih Luas

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate,Coretansatu.com – Kasus suap yang menyeret oknum komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate berinisial AT alias Asrul kembali menjadi sorotan publik.

Laporan yang masuk ke Polres Ternate, soal uang ratusan juta rupiah mengalir dengan tujuan mendongkrak suara seorang calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Namun, ketika target politik tak tercapai, aroma gratifikasi itu menyeruak ke ranah hukum.

‎‎Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada satu nama. Menurutnya, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang juga sempat menerima dana lalu mengembalikannya. “Polres Ternate tidak boleh hanya berhenti pada formalitas laporan. Kasus ini harus dibongkar terang-benderang agar publik percaya hukum masih tegak,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Desakan itu sejalan dengan prinsip hukum pidana mengenai asas legalitas dan equality before the law, yang mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Bubu menilai, apabila penegakan hukum hanya berhenti pada satu figur tanpa menelusuri jejaring, maka proses peradilan akan terjebak pada simbolisme keadilan semu.

‎‎Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya. Namun hingga kini, AT belum memberikan tanggapan resmi.

‎‎Di titik ini, publik menilai proses hukum harus bergerak cepat. Dugaan suap ini bukan sekadar persoalan personal antara calon legislatif dan seorang komisioner, tetapi menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu. Bila benar terjadi, maka fungsi Bawaslu sebagai benteng demokrasi runtuh oleh praktik transaksional yang justru melawan konstitusi.

‎‎Lebih jauh, keterlambatan penanganan kasus berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah-olah hukum hanya dipakai untuk menjerat rakyat kecil, sementara elite politik menikmati kekebalan tak tertulis. Dalam kerangka teori hukum pidana modern, penyidikan yang tuntas akan memperlihatkan komitmen negara terhadap prinsip due process of law, bukan sekadar “lip service” penegakan hukum.

‎‎Masyarakat sipil kini menunggu langkah tegas Polres Ternate. Pemanggilan semua pihak yang disebut dalam aduan menjadi keharusan, bukan pilihan. Keterbukaan dan transparansi penyidikan menjadi ujian apakah kedaulatan hukum masih berada di tangan rakyat atau telah tersandera oleh kekuatan politik,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46