Ternate,Coretansatu.com – Kasus suap yang menyeret oknum komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate berinisial AT alias Asrul kembali menjadi sorotan publik.
Laporan yang masuk ke Polres Ternate, soal uang ratusan juta rupiah mengalir dengan tujuan mendongkrak suara seorang calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Namun, ketika target politik tak tercapai, aroma gratifikasi itu menyeruak ke ranah hukum.
Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada satu nama. Menurutnya, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang juga sempat menerima dana lalu mengembalikannya. “Polres Ternate tidak boleh hanya berhenti pada formalitas laporan. Kasus ini harus dibongkar terang-benderang agar publik percaya hukum masih tegak,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan itu sejalan dengan prinsip hukum pidana mengenai asas legalitas dan equality before the law, yang mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Bubu menilai, apabila penegakan hukum hanya berhenti pada satu figur tanpa menelusuri jejaring, maka proses peradilan akan terjebak pada simbolisme keadilan semu.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya. Namun hingga kini, AT belum memberikan tanggapan resmi.
Di titik ini, publik menilai proses hukum harus bergerak cepat. Dugaan suap ini bukan sekadar persoalan personal antara calon legislatif dan seorang komisioner, tetapi menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu. Bila benar terjadi, maka fungsi Bawaslu sebagai benteng demokrasi runtuh oleh praktik transaksional yang justru melawan konstitusi.
Lebih jauh, keterlambatan penanganan kasus berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah-olah hukum hanya dipakai untuk menjerat rakyat kecil, sementara elite politik menikmati kekebalan tak tertulis. Dalam kerangka teori hukum pidana modern, penyidikan yang tuntas akan memperlihatkan komitmen negara terhadap prinsip due process of law, bukan sekadar “lip service” penegakan hukum.
Masyarakat sipil kini menunggu langkah tegas Polres Ternate. Pemanggilan semua pihak yang disebut dalam aduan menjadi keharusan, bukan pilihan. Keterbukaan dan transparansi penyidikan menjadi ujian apakah kedaulatan hukum masih berada di tangan rakyat atau telah tersandera oleh kekuatan politik,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu MS









