LBH Societas Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal dan Adili Serly CS

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Coretansatu.com–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Kembali di Aktifkan.

Sebelumnya tambang ilegal tersebut telah di tutup pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan atas perintah Kapolda Maluku Utara, dan menetapkan tiga tersangka.

Anehnya, dalam kasus ini sejumlah pengusaha tambang atau pemilik tong dan tromol pengolahan biji emas tidak di proses hukum dan terkesan di lindungi polres Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang di himpun media ini, tambang Kusubibi kembali di aktifkan oleh sejumlah pengusaha tambang dan diduga ada bekingan oknum kepolisian.

“Suda satu bulan tambang Kusubibi di aktifkan, pemilik tromol dan tong seperti ibu serly dan pengusaha lainya mengolah material mengandung emas” Ujar sumber yang enggan namanya di sebutkan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara Ismid Usman, SH menegaskan setiap aktifitas penambangan tanpa Izin haruslah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mengenai sanksi aktifitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 yaitu “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” Ujar Ismid

Selain itu kata Ismid, Dalam Pasal 161 UU No. 3/2020 ditegaskan pelaku usaha seperti pemilik teromol yang melakukan tindakan pengolahan dan/atau pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ismid mendesak kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal dan mengadili Serly CS yang di duga sebagai aktor dalam tambang ilegal di Desa Kusubibi.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal kusubibi, memanggil dan memeriksa saudara Serly CS yang diduga sebagai pihak pengusaha tambang” Pungkas smid.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender
Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M
Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:21

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Berita Terbaru