Halmahera Selatan,Coretansatu.com–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Kembali di Aktifkan.
Sebelumnya tambang ilegal tersebut telah di tutup pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan atas perintah Kapolda Maluku Utara, dan menetapkan tiga tersangka.
Anehnya, dalam kasus ini sejumlah pengusaha tambang atau pemilik tong dan tromol pengolahan biji emas tidak di proses hukum dan terkesan di lindungi polres Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang di himpun media ini, tambang Kusubibi kembali di aktifkan oleh sejumlah pengusaha tambang dan diduga ada bekingan oknum kepolisian.
“Suda satu bulan tambang Kusubibi di aktifkan, pemilik tromol dan tong seperti ibu serly dan pengusaha lainya mengolah material mengandung emas” Ujar sumber yang enggan namanya di sebutkan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara Ismid Usman, SH menegaskan setiap aktifitas penambangan tanpa Izin haruslah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mengenai sanksi aktifitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 yaitu “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” Ujar Ismid
Selain itu kata Ismid, Dalam Pasal 161 UU No. 3/2020 ditegaskan pelaku usaha seperti pemilik teromol yang melakukan tindakan pengolahan dan/atau pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ismid mendesak kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal dan mengadili Serly CS yang di duga sebagai aktor dalam tambang ilegal di Desa Kusubibi.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal kusubibi, memanggil dan memeriksa saudara Serly CS yang diduga sebagai pihak pengusaha tambang” Pungkas smid.
Editor : Admin Coretansatu.com









