Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Palang Jalan Mandaong-Tomory 

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 04:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Coretansatu.com – Pemilik lahan di ruas jalan baru Mandaong–Tomori, Charles Ong, palang akses jalan sebagai bentuk protes atas ganti rugi tanah yang hingga saat ini belum dibayar. Aksi ini menambah daftar panjang konflik agraria di Halmahera Selatan,pada Senin/15/9/2025.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan akses jalan dipalang menggunakan bambu, meja kayu, dan spanduk bertuliskan “Lahan Ini Belum Dibayar – Pemilik Charles Ong.” Akibat pemalangan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berhenti atau memutar arah, sehingga aktivitas warga terganggu.

Charles Ong menegaskan dirinya sudah berulang kali meminta pihak terkait menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Ia bahkan menyebut disposisi dari Bupati sudah keluar, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata. “Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga di sekitar jalan baru itu memberikan tanggapan beragam. Sebagian memahami hak pemilik lahan, namun banyak juga yang merasa dirugikan karena jalan tersebut merupakan akses vital ekonomi dan sosial masyarakat.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa surat disposisi Bupati belum mampu menghentikan kebuntuan ganti rugi lahan? Pemerintah daerah dinilai lemah dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan lahan proyek infrastruktur.

Para pengambil kebijakan didesak segera turun tangan. Sengketa lahan harus diselesaikan agar hak warga terpenuhi dan kepentingan umum tidak dikorbankan. Pemalangan jalan di ruas Mandaong–Tomori ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan ganti rugi lahan bukan sekadar administrasi, melainkan soal keadilan yang mendesak.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Abdilla Moloku

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru