Halmahera Selatan, Coretansatu.com – Pemilik lahan di ruas jalan baru Mandaong–Tomori, Charles Ong, palang akses jalan sebagai bentuk protes atas ganti rugi tanah yang hingga saat ini belum dibayar. Aksi ini menambah daftar panjang konflik agraria di Halmahera Selatan,pada Senin/15/9/2025.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan akses jalan dipalang menggunakan bambu, meja kayu, dan spanduk bertuliskan “Lahan Ini Belum Dibayar – Pemilik Charles Ong.” Akibat pemalangan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berhenti atau memutar arah, sehingga aktivitas warga terganggu.
Charles Ong menegaskan dirinya sudah berulang kali meminta pihak terkait menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Ia bahkan menyebut disposisi dari Bupati sudah keluar, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata. “Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga di sekitar jalan baru itu memberikan tanggapan beragam. Sebagian memahami hak pemilik lahan, namun banyak juga yang merasa dirugikan karena jalan tersebut merupakan akses vital ekonomi dan sosial masyarakat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa surat disposisi Bupati belum mampu menghentikan kebuntuan ganti rugi lahan? Pemerintah daerah dinilai lemah dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan lahan proyek infrastruktur.
Para pengambil kebijakan didesak segera turun tangan. Sengketa lahan harus diselesaikan agar hak warga terpenuhi dan kepentingan umum tidak dikorbankan. Pemalangan jalan di ruas Mandaong–Tomori ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan ganti rugi lahan bukan sekadar administrasi, melainkan soal keadilan yang mendesak.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Abdilla Moloku









