SOFIFI,Coretansatu.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal sebesar Rp8,94 miliar.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 ini dipicu oleh pelanggaran administratif fatal dan lemahnya pengawasan sektor pajak.
Sektor Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi penyumbang kebocoran terbesar dengan nilai minimal Rp6,11 miliar. BPK mendeteksi delapan perusahaan besar, di antaranya PT I, PT HSM, PT BMI, dan PT MAS, bebas memanfaatkan air permukaan tanpa menyetor pajak. Selain itu, 17 perusahaan tercatat beroperasi tanpa dokumen izin legal di sistem aplikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini diperparah oleh penggunaan regulasi usang, yakni Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012, yang tidak lagi selaras dengan aturan kementerian.
Kebocoran signifikan juga terjadi pada Pajak Alat Berat (PAB) senilai Rp2,26 miliar. Sebanyak 713 unit alat berat dari 21 perusahaan belum tersentuh pajak akibat mandegnya koordinasi data Surat Keterangan Layak K3 (SKLK3) antar-instansi. PT WMI dan PT IWIP menjadi penyumbang terbesar dengan total gabungan 256 unit alat berat yang belum terdata pajaknya.
BPK menegaskan bahwa akar masalah dari hilangnya potensi pendapatan ini adalah mandegnya rekonsiliasi data Surat Keterangan Layak K3 (SKLK3) yang dikelola oleh Disnakertrans dan DPMPTSP dengan basis data milik Bapenda. Akibat ego sektoral dan lemahnya pengawasan, ratusan alat berat milik investor raksasa beroperasi bebas tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang potensi kerugian lebih dari Rp570 juta. Hal ini disebabkan oleh 105 unit kendaraan baru dari empat dealer—termasuk PT SM (Yamaha), PT UKM, CV TJ, dan PT HA—yang dijual secara off-the-road dan tidak terdaftar di sistem Electronic Registration and Identification (ERI)
Audit BPK juga membongkar kelemahan fatal pada aplikasi E-Tax milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara yang belum diperbarui, sehingga tidak mampu mengenakan sanksi denda administratif. Di sektor Pajak Bahan Bakar (PBBKB), Bapenda bahkan kedapatan tidak memiliki arsip Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan Wajib Pajak Pungut (WAPU) tahun 2024 dan 2025.
Dampak dari karut-marut tata kelola ini, kinerja Tim Optimalisasi PAD yang dibentuk melalui SK Gubernur dinilai gagal total dalam membendung kebocoran anggaran. Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini didesak segera melakukan pemutakhiran sistem digital dan mereformasi koordinasi lintas instansi guna menyelamatkan sisa pendapatan daerah.
Editor : Admin Coretansatu.com








