SOFIFI,Coretansatu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) membantah menjadi penyebab mandegnya koordinasi Pajak Alat Berat (PAB). Instansi tersebut mengklaim telah menyerahkan data Surat Keterangan Layak K3 (SKLK3) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak setahun yang lalu.
Langkah penyerahan data ini diklaim berhasil menambah basis data objek pajak sebanyak 713 unit alat berat di wilayah Maluku Utara.
“Kami sudah kasih data ke Bapenda setahun lalu, akhirnya jumlah alat bertambah sebanyak 713,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
BPK menyoroti adanya pelanggaran administratif fatal dan lemahnya pengawasan sektor pajak yang memicu kebocoran PAB senilai Rp2,26 miliar akibat macetnya integrasi data antar-instansi.
Berdasarkan data BPK, sebanyak 713 unit alat berat dari 21 perusahaan belum tersentuh pajak yaitu. PT WMI dan PT IWIP tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan total gabungan 256 unit alat berat yang belum terdata kewajiban pajaknya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat








