HALSEL,Coretansatu.com – Fungsi Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) seharusnya menjadi penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah operasinya. Namun, kondisi tersebut tampak berbeda di Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah APMS yang berlokasi di Desa Laromabati diduga kuat melakukan praktik penyimpangan, yakni menjual BBM subsidi jenis Pertalite ke luar wilayah pelayanan secara terorganisir demi meraup keuntungan berlebih.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, distribusi BBM subsidi tersebut secara teratur dikirimkan dan menyasar sejumlah desa di Kecamatan Bacan Barat Utara. Yang lebih memprihatinkan, penjualan dilakukan dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertalite yang seharusnya dijual dengan harga resmi, dijual di wilayah tujuan dengan harga mencapai Rp14.500 per liter. Pengirimannya dilakukan menggunakan armada laut berupa speed boat yang beroperasi melintasi perairan menuju wilayah-wilayah di luar area pelayanan resmi APMS tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga sekaligus pengusaha di Kecamatan Bacan Barat Utara mengaku kepada wartawan bahwa ia kerap membeli Pertalite dari APMS Laromabati. Menurut pengakuannya, aktivitas ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan salah satu petugas di tempat tersebut.
“Kalau di APMS yang mengatur penjualan BBM Pertalite namanya Alwan, selaku penanggung jawab di sana,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia menambahkan bahwa Alwan berperan sentral dalam mengatur alur pengiriman BBM tersebut ke berbagai wilayah tujuan. “Pengiriman BBM subsidi itu menggunakan speed boat dengan kapasitas sekitar dua hingga tiga ton. Salah satu armada yang sering terlihat bernama Irgade 04, rutin membawa BBM ke desa-desa di luar wilayah operasi APMS,” bebernya.
Meskipun memberikan informasi, sumber tegas meminta nama dan domisilinya dirahasiakan. Ia mengaku khawatir jika identitasnya diketahui, maka aksesnya untuk mendapatkan pasokan BBM akan dicabut. “Nama saya dan desa saya jangan disebut. Kalau diketahui pihak APMS, nanti saya tidak bisa membeli Pertalite lagi,” pintanya.
Praktik ini dinilai sangat merugikan. Penyaluran BBM subsidi ke luar wilayah operasi tidak hanya berpotensi melanggar aturan distribusi yang berlaku, tetapi juga berisiko menimbulkan kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama pelayanan APMS di Desa Laromabati. Di sisi lain, penjualan dengan harga di atas ketentuan resmi jelas membebani daya beli masyarakat dan menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan pemerintah.
Praktik penyimpangan ini mendesak mendapat perhatian serius dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen APMS Laromabati maupun Alwan yang disebut-sebut sebagai pengatur distribusi tersebut masih dalam proses dikonfirmasi oleh wartawan untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : NR








