Praktik Ilegal Terbongkar: APMS Laromabati Pasok Ribuan Ton Pertalite ke Bacan Barat Utara

- Penulis Berita

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: APMS Laromabati Kecamatan kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan

Foto: APMS Laromabati Kecamatan kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com – Fungsi Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) seharusnya menjadi penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah operasinya. Namun, kondisi tersebut tampak berbeda di Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah APMS yang berlokasi di Desa Laromabati diduga kuat melakukan praktik penyimpangan, yakni menjual BBM subsidi jenis Pertalite ke luar wilayah pelayanan secara terorganisir demi meraup keuntungan berlebih.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, distribusi BBM subsidi tersebut secara teratur dikirimkan dan menyasar sejumlah desa di Kecamatan Bacan Barat Utara. Yang lebih memprihatinkan, penjualan dilakukan dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertalite yang seharusnya dijual dengan harga resmi, dijual di wilayah tujuan dengan harga mencapai Rp14.500 per liter. Pengirimannya dilakukan menggunakan armada laut berupa speed boat yang beroperasi melintasi perairan menuju wilayah-wilayah di luar area pelayanan resmi APMS tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga sekaligus pengusaha di Kecamatan Bacan Barat Utara mengaku kepada wartawan bahwa ia kerap membeli Pertalite dari APMS Laromabati. Menurut pengakuannya, aktivitas ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan salah satu petugas di tempat tersebut.

“Kalau di APMS yang mengatur penjualan BBM Pertalite namanya Alwan, selaku penanggung jawab di sana,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Ia menambahkan bahwa Alwan berperan sentral dalam mengatur alur pengiriman BBM tersebut ke berbagai wilayah tujuan. “Pengiriman BBM subsidi itu menggunakan speed boat dengan kapasitas sekitar dua hingga tiga ton. Salah satu armada yang sering terlihat bernama Irgade 04, rutin membawa BBM ke desa-desa di luar wilayah operasi APMS,” bebernya.

Meskipun memberikan informasi, sumber tegas meminta nama dan domisilinya dirahasiakan. Ia mengaku khawatir jika identitasnya diketahui, maka aksesnya untuk mendapatkan pasokan BBM akan dicabut. “Nama saya dan desa saya jangan disebut. Kalau diketahui pihak APMS, nanti saya tidak bisa membeli Pertalite lagi,” pintanya.

Praktik ini dinilai sangat merugikan. Penyaluran BBM subsidi ke luar wilayah operasi tidak hanya berpotensi melanggar aturan distribusi yang berlaku, tetapi juga berisiko menimbulkan kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama pelayanan APMS di Desa Laromabati. Di sisi lain, penjualan dengan harga di atas ketentuan resmi jelas membebani daya beli masyarakat dan menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan pemerintah.

Praktik penyimpangan ini mendesak mendapat perhatian serius dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen APMS Laromabati maupun Alwan yang disebut-sebut sebagai pengatur distribusi tersebut masih dalam proses dikonfirmasi oleh wartawan untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : NR

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04