HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah bekas konsesi PT Indonesia Mas Mulia (IMM), Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diketahui masih berlangsung secara aktif. Meskipun telah menjadi sorotan publik, praktik penambangan ilegal ini berjalan terbuka dan terorganisir, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, material hasil pengolahan dari sejumlah alat tromol di lokasi tambang tidak diproses di tempat. Sebaliknya,tapi material tersebut diangkut menuju Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, untuk diolah lebih lanjut menggunakan alat tong pengolahan emas.
Seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh dua orang pengusaha yang memiliki pengaruh di kawasan tersebut. Keduanya masing-masing memiliki unit tromol dan berperan penuh dalam mengatur jalannya operasi penambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya bekerja sebagai buruh penambang. Yang mengendalikan semua aktivitas di sini adalah Rony dan Sukry. Mereka juga memiliki alat tromol masing-masing untuk mengolah bahan tambang,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).
Yang lebih mengherankan, aktivitas tersebut diklaim tetap berjalan lancar meskipun terdapat personel keamanan yang berjaga di sekitar area bekas konsesi PT IMM. Menurut sumber tersebut, justru yang diwaspadai oleh para pelaku adalah kedatangan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat, bukan aparat keamanan yang bertugas.
“Selama bekerja di lokasi, kami merasa aman. Biasanya kami waspada jika ada LSM atau wartawan yang datang. Memang ada anggota Brimob yang berjaga di sekitar, tapi aktivitas tambang tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa alur pengolahan hasil tambang dilakukan secara bertahap. Material yang sudah diolah dengan tromol di lokasi penambangan kemudian diangkut ke Desa Kubung untuk diproses lebih lanjut guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat dan pengamat: bagaimana pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan jika aktivitas ilegal terorganisir ini berlangsung terbuka tanpa ada tindakan nyata? Keberadaan pengamanan yang tidak disertai penindakan justru menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya celah yang dimanfaatkan pelaku.
Hingga berita ini dipublish, kedua pihak yang disebut sebagai pengendali utama, Rony dan Sukry, masih dalam proses diupayakan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan penjelasan terkait aktivitas yang terjadi di lokasi bekas konsesi tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








