TERNATE,Corentansatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali periksa isteri eks Wakil Gubernur Maluku Utara, inisial MTY alias Muttiara, dalam kasus Mami WKWK.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, saat di konfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar istrinya mantan Wakil Gubernur (Red: Al-Yasin) sudah diperiksa, selanjutnya nanti tanya saja ke kasidik,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya tim penyidik telah menetapkan satu tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa inisial S alias Syahrastani pada Kasus Mami WKWK.
Setelah dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin)Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 yang melekat di Sekertariat Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, senilai Rp. 13.839.254.000, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Dalam tahap penyidikan sejumlah nama tercatat telah diperiksa tim pendik, mereka diantaranya eks Wakil Gubernur, M. Al-Yasin Ali, isteri beserta anak mereka. Kemudian Sekda Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir.
Editor : Admin Coretansatu.com








