Isteri Eks Wakil Gubernur Maluku Utara Kembali Diperiksa Kejaksaan di Kasus Mami 

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 07:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Foto kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,Corentansatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali periksa isteri eks Wakil Gubernur Maluku Utara, inisial MTY alias Muttiara, dalam kasus Mami WKWK.

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, saat di konfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar istrinya mantan Wakil Gubernur (Red: Al-Yasin) sudah diperiksa, selanjutnya nanti tanya saja ke kasidik,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya tim penyidik telah menetapkan satu tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa inisial S alias Syahrastani pada Kasus Mami WKWK.

Setelah dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin)Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 yang melekat di Sekertariat Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, senilai Rp. 13.839.254.000, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar lebih.

Dalam tahap penyidikan sejumlah nama tercatat telah diperiksa tim pendik, mereka diantaranya eks Wakil Gubernur, M. Al-Yasin Ali, isteri beserta anak mereka. Kemudian Sekda Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M
Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Berita Terbaru