TERNATE,Coretansatu.com – Desakan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bertindak tegas dalam kasus proyek Jalan Lingkar Makian kian menguat. Kali ini, suara keras datang dari Abdulmuarif Krois, mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia sekaligus lawyer muda, yang menuntut Kejati segera menangkap Nawawi M. Ali, pengawas CV Delta dan CV Bintang Jaya. Nawawi disebut sebagai aktor kunci yang dapat membuka keterlibatan oknum dewan dalam proyek bermasalah itu.
Kasus ini berawal dari dugaan perbuatan kontraktor yang mengambil material warga Peleri senilai hampir Rp200 juta, namun tak kunjung membayar. Menurut Abdulmuarif, perbuatan tersebut bukan sekadar wanprestasi, melainkan jelas berpotensi tindak pidana.
“Aturannya terang benderang. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan bisa dikenakan. Ada unsur menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dan ada tipu muslihat dengan janji pembayaran yang tidak dipenuhi,” tegas Abdulmuarif dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Pasal 372 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun…”
Sementara Pasal 378 KUHP menegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, … diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Abdulmuarif menekankan, karena tindakan dilakukan atas nama CV, maka berlaku doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, bukan hanya individu pengurus, tetapi juga korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban. Lebih jauh, apabila terbukti ada campur tangan oknum DPRD, maka kasus ini bisa melebar ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau benar ada keterlibatan oknum dewan, maka jelas masuk ranah Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum wajib mengusut perkara ini secara tuntas agar hak masyarakat dipulihkan dan hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Skandal proyek Jalan Lingkar Makian kini menyeret banyak pihak. Publik mendesak agar Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada kontraktor semata, tetapi menelusuri aliran kepentingan yang memboncengi proyek tersebut. Penangkapan Nawawi M. Ali diyakini menjadi kunci untuk membongkar siapa saja oknum dewan yang bermain di balik layar.
Desakan ini menandai babak baru dalam tuntutan keadilan warga Peleri. Bukan hanya soal Rp200 juta material yang tak dibayar, tetapi juga menyangkut wibawa hukum dan integritas lembaga negara. Semua mata kini tertuju pada Kejati Maluku Utara: berani atau tidak menindak tegas skandal yang sudah telanjang di hadapan publik.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu








