TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan praktik kotor dalam proyek infrastruktur di Maluku Utara kembali menyeruak. Seorang mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Abdulmuarif Krois, yang juga dikenal sebagai lawyer muda, menilai tindakan kontraktor yang diduga mengambil material warga senilai hampir Rp200 juta tanpa pembayaran, tidak bisa lagi ditoleransi.
Menurut Abdulmuarif, praktik tersebut bukan sebatas sengketa perdata, melainkan mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Jika kontraktor menguasai barang milik warga dengan janji palsu atau tipu muslihat pembayaran, itu bukan lagi wanprestasi. Itu tindak pidana murni,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Abdulmuarif menekankan, transaksi yang dijalankan melalui perusahaan berbadan hukum berbentuk CV menimbulkan konsekuensi pidana korporasi. Artinya, bukan hanya pengurus individu yang bisa dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga badan usaha itu sendiri. Dalam kasus ini, sorotan tertuju pada CV Delta dan CV Bintang Jaya yang terlibat dalam pengelolaan proyek.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi keterlibatan oknum anggota DPRD dalam lingkaran proyek tersebut. Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, perkara hukum dapat meluas hingga ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor. Unsurnya terang: adanya penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
“Ini bukan kasus kecil. Ada kerugian nyata masyarakat, ada dugaan tipu daya, dan potensi praktik korupsi. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, mengusut secara tuntas, dan menindak siapa pun yang terlibat baik individu, korporasi, maupun oknum pejabat,” tandasnya.
Desakan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk tidak abai dalam fungsi pengawasan. Publik menanti sikap tegas, agar hukum tidak berhenti pada jargon, tetapi nyata menjadi pagar keadilan bagi rakyat yang dirugikan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu








