Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

- Penulis Berita

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan intervensi dan praktik nepotisme dalam proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar kian memanas.

Proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama (Kemenag) RI ini mendadak stagnan, meski pemenang tender telah ditetapkan secara resmi.

Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama (Kode Tender: 10134101000), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang sah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulasi, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga pekan ini, seluruh tahapan tersebut dihentikan secara sepihak.

Sumber internal menyebutkan, pelaksanaan proyek sengaja ditahan pasca-munculnya Sanggah Banding dari CV Adya Karya peserta tender yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Siasat mengulur-ulur waktu ini diduga dimainkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Maskur.

Keberangkatan Kakanwil ke Jakarta di tengah sengkarut ini dinilai sebagai taktik untuk memperlambat proses, yang disinyalir bermuara pada pembatalan proyek atau tender ulang demi menguntungkan pihak tertentu.

Praktik ini memicu dugaan kuat adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) antara KPA, PPK, dan CV Adya Karya.

Praktisi Hukum Hendra Kariangan, menegaskan bahwa proses tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, Kepala Kantor selaku KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan lain,” tegas Hendra kepada awak media, (/7/26).

Hendra menambahkan, bentuk intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi kuat melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak boleh ada intervensi maupun pemaksaan. Tindakan itu adalah bentuk intervensi birokrasi yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika tender sudah selesai dan diputus pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu dijalankan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Langkah Kakanwil yang disinyalir berdalih ingin membatalkan hasil tender dan menuntut tender ulang dinilai menabrak regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021:

Kewenangan Mutlak Evaluasi: Evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga merupakan kewenangan penuh Pokja Pemilihan, bukan KPA ataupun PPK.

Mekanisme Sanggah Banding: KPA memang memiliki wewenang menerima atau menolak Sanggah Banding. Namun, pembatalan hasil pemilihan oleh KPA hanya dapat dilakukan apabila Sanggah Banding dinyatakan benar dan terbukti secara substansi hukum/dokumentasi.

Syarat Tender Ulang: Apabila Sanggah Banding yang diajukan penyedia yang gugur (CV Adya Karya) tidak dapat dibuktikan misalnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbukti tidak aktif atau dicabut maka Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan menunjuk pemenang yang sah. KPA tidak dapat serta-merta membatalkan hasil tender secara sepihak.

Saat dikonfirmasi pada pekan ini terkait mandeknya penerbitan SPPBJ dan jaminan kontrak, PPK proyek, Maskur, enggan memberikan penjelasan detail dan melempar tanggung jawab penuh kepada Kakanwil.

“Oh, terkait ini silahkan koordinasi sama pak Kakanwil, abang,” tulis Maskur via pesan singkat, Kamis (24/7/2026).

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, saat dikonfirmasi media pada pekan yang sama berdalih belum bisa memberikan penjelasan detail karena sedang berada di luar daerah.

“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” singkat Amar Manaf.

Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu ketegasan dari Kementerian Agama Pusat serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek pembangunan sarana pendidikan senilai Rp3,6 miliar tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Berita Terbaru