HALTENG,Coretansatu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 32/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Dokumen tersebut memuat temuan krusial dan menyoroti sejumlah kejanggalan besar dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Salah satu sorotan paling tajam dalam laporan ini adalah sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta pengelola Hotel Wisma, yang dinilai menghambat proses pemeriksaan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Selasa (26/5/2026), tim pemeriksa BPK menemui jalan buntu saat berupaya mengungkap potensi pajak dari sektor perhotelan di kawasan industri tersebut. Kendala utama muncul karena pihak PT IWIP maupun manajemen Hotel Wisma sama sekali tidak memberikan data, dokumen, maupun klarifikasi yang diminta, padahal permintaan tersebut telah disampaikan berulang kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tercatat, tim pemeriksa telah mengajukan permintaan penjelasan hingga tiga kali, di mana surat permintaan terakhir dikirimkan melalui Nomor 23/Ter/PAD-HALTENG/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Namun, hingga masa pemeriksaan berakhir, surat tersebut tak kunjung mendapatkan tanggapan atau jawaban apa pun dari pihak pengelola.
Hotel Wisma yang menjadi objek sorotan merupakan fasilitas penginapan berklasifikasi bintang tiga, yang berlokasi di kawasan industri Tanjung Ulie. Fasilitas ini diketahui dimiliki oleh PT MBPI dan beroperasi aktif di dalam lingkungan kawasan industri yang dikelola PT IWIP. Secara administrasi, hotel ini sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 15 Januari 2021.
Nilai ekonomi dari hotel ini pun sangat besar. Berdasarkan data yang tercatat, tarif kamar di Hotel Wisma berkisar sangat tinggi, mulai dari Rp1,8 juta hingga mencapai Rp19 juta per malam. Ironisnya, di balik aktivitas bisnis dan tarif mewah tersebut, BPK menemukan fakta mencengangkan: hotel berkelas ini ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah serta belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Artinya, potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain menyoroti ketidakpatuhan pihak pengelola kawasan industri, BPK juga menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah yang dinilai belum maksimal. Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa Bapenda belum melakukan pendataan dan penelusuran potensi pajak secara mendalam terhadap keberadaan Hotel Wisma IWIP.
Lebih jauh, BPK menilai Bapenda belum memanfaatkan sistem data perizinan terpadu nasional seperti OSS (Online Single Submission) dan PBG (Pengesahan Bangunan Gedung) untuk memetakan objek pajak yang ada di wilayahnya. Koordinasi antar instansi pun dinilai masih lemah. Hubungan kerja sama antara Bapenda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Perindustrian dan ESDM, belum berjalan optimal guna menjaring seluruh potensi pendapatan daerah.
BPK menilai, rangkaian persoalan ini berisiko tinggi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah yang jumlahnya tidak sedikit, mengingat nilai transaksi dan kelas pelayanan yang ditawarkan hotel tersebut. Oleh karena itu, BPK menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dan keterbukaan informasi, serta mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan demi mengamankan aset dan pendapatan negara di tingkat daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Rekomendasi itu mencakup perintah untuk mendata ulang secara menyeluruh seluruh objek pajak yang belum tercatat atau belum memiliki dokumen kewajiban perpajakan.
BPK juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh wajib pajak, meningkatkan kualitas koordinasi antar instansi, serta memaksimalkan penggunaan data perizinan nasional agar tidak ada lagi potensi pendapatan yang lolos dari pemungutan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada manajemen PT IWIP maupun pihak pengelola Hotel Wisma guna mendapatkan tanggapan resmi terkait temuan dan dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan BPK tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








