HALTENG,Coretansatu.com – Polemik dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kian memanas. Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih, Oktavianus S. Pangaja, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, Nurani, resmi dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Laporan ini diajukan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halteng, terkait dugaan pelanggaran aturan pencalonan hingga kejanggalan dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1 miliar.
Laporan ini berangkat dari fakta keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan ADD yang dilakukan pada 13 Maret 2026 lalu. Saat dana miliaran rupiah itu dicairkan, Oktavianus diketahui sedang berstatus sebagai peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 9 Mei 2026. Keterlibatan calon pemimpin desa dalam urusan keuangan desa di tengah tahapan demokrasi ini dinilai sangat janggal dan mengandung potensi pelanggaran berat.
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan aduan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan kajian hukum. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa Oktavianus belum melepaskan seluruh jabatannya di pemerintahan desa, meski sudah mendaftar menjadi calon kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami melakukan pengembangan investigasi dan kajian internal, kami menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi bahwa Cakades terpilih tersebut ternyata belum sepenuhnya mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa. Karena itu, aduan resmi kami masukkan ke DPMD untuk ditindaklanjuti,” tegas Fandi kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum maju sebagai calon, Oktavianus menjabat rangkap sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun, dalam berkas pencalonan yang diajukan, ia hanya melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Desa saja. Sementara itu, statusnya sebagai Bendahara Desa diduga masih melekat dan belum ada dokumen resmi pengunduran dirinya hingga proses pencairan ADD berlangsung.
Fandi menegaskan, hal ini jelas bertentangan dengan aturan main. Merujuk pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, setiap perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan memenuhi syarat administrasi lengkap dan menjaga netralitas mutlak selama tahapan pemilihan berlangsung. Apalagi, peraturan tersebut juga mengamanatkan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan pencairan hanya boleh dilakukan pejabat aktif yang berwenang.
“Masih berstatus bendahara desa lalu ikut mengurus dan terlibat langsung dalam pencairan ADD di tengah tahapan Pilkades, maka hal itu jelas harus diuji. Kondisi semacam ini sangat berpotensi memicu konflik kepentingan yang merusak demokrasi desa,” ujar Fandi.
Kondisi di mana calon kepala desa diduga masih memegang kendali keuangan sebagai bendahara dan turut mencairkan dana miliaran rupiah dinilai sangat berisiko. Hal ini dikhawatirkan digunakan untuk kepentingan politik praktis guna memenangkan kontestasi, sehingga mencederai asas pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.
“Demokrasi desa harus bersih dari konflik kepentingan. Hingga kini belum ada dokumen pengunduran diri sah dari jabatan bendahara desa, sehingga panitia Pilkades dan DPMD wajib mengambil langkah tegas. Ini pelanggaran prosedur yang nyata,” tandasnya.
LPP Tipikor menilai, fakta bahwa Oktavianus masih tercatat aktif sebagai bendahara saat tahapan pemilihan berlangsung sekaligus terlibat dalam pencairan dana desa, merupakan pelanggaran administrasi fatal. Hal ini bisa menjadi dasar kuat bagi DPMD untuk melakukan pemeriksaan ulang kelayakan calon, hingga mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi maupun pembatalan hasil Pilkades.
“Karena masih berstatus bendahara saat tahapan Pilkades dan ikut dalam pencairan ADD, maka hal itu dapat menjadi dasar pemeriksaan administrasi hingga sengketa hasil Pilkades. Proses demokrasi tidak boleh dinodai oleh pejabat aktif yang mencalonkan diri,” cetus Fandi.
Kami telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti, mulai dari status administrasi jabatan hingga berkas pencairan dana desa yang melibatkan nama Oktavianus.
Saat ini, aduan baru diajukan ke tingkat DPMD guna penertiban administrasi dan pelanggaran aturan desa. Namun, Fandi menegaskan, jika dari penelusuran lebih lanjut ditemukan unsur pidana atau kerugian keuangan negara, laporan selanjutnya akan segera disampaikan ke Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
“Aduan sementara baru kami tujukan ke DPMD. Setelah seluruh bukti rampung dan dikaji secara hukum, laporan ke APH akan segera kami ajukan. Kami ingin pastikan tidak ada pelanggaran yang lolos begitu saja,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








