TERNATE,Coretansatu.com– Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, resmi berstatus tersangka. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan nama Aliong dalam jerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp17,5 miliar.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup dan kuat seiring berlanjutnya pengembangan hasil penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/05/2026). Menurutnya, langkah hukum selanjutnya yang akan segera dilakukan pihak kejaksaan adalah memanggil mantan orang nomor satu di Pulau Taliabu tersebut untuk menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka di kantor Kejati Maluku Utara, Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas Sufari.
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan tajam publik sejak awal proses hukum digulirkan, mengingat nilai proyek yang sangat besar dan dugaan ketidakberesan yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sementara yang dilakukan tim penyidik, proyek ini diduga telah merugikan negara dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian sebesar itu diduga kuat terjadi akibat sejumlah pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Indikasi yang terungkap antara lain penyalahgunaan alokasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan perundang-undangan, hingga adanya dugaan pengondisian proyek yang merugikan keuangan daerah.
Sebelum menjerat nama Aliong Mus yang merupakan pemegang kebijakan tertinggi saat proyek itu digulirkan, penyidik Kejati Maluku Utara terlebih dahulu telah menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga nama itu adalah Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang menjadi pelaksana pekerjaan, serta dua pihak lain yakni Suprayidno dan Melanton.
Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan untuk berkembang. Penyidik belum menutup pintu dan masih membuka ruang adanya keterlibatan pihak lain yang dianggap memiliki peran serta dan tanggung jawab hukum dalam aliran dana serta pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.
Dalam waktu dekat, Aliong Mus dijadwalkan akan menghadap penyidik di Kejati Maluku Utara guna memberikan keterangan dan pertanggungjawaban atas kebijakan dan pelaksanaan proyek pembangunan Istana Daerah yang kini berujung pada kasus hukum besar ini. Publik menanti langkah tegas penegak hukum agar kasus ini tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pulau Taliabu.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu MS








