Tongkang Pengangkut 8.000 WMT Nikel Tenggelam di Perairan IWIP Weda

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com– Satu unit tongkang pengangkut ore nikel tenggelam di perairan reklamasi Jetty PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 23.29 WIT.

Tongkang BG Sentosa Jaya yang sedang ditarik kapal tugboat TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa membawa muatan sebanyak 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel. Kapal berangkat dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah, menuju Jetty PT IWIP, namun sebelum proses pembongkaran dimulai, tongkang dilaporkan miring dan akhirnya tenggelam sehingga muatannya tumpah ke laut.

Seorang warga setempat yang menyaksikan langsung insiden tersebut mengaku, kondisi kapal diduga tidak memadai dan muatan terkesan melebihi kapasitas. “Tongkang terlihat sudah tua, tapi tetap dipaksakan beroperasi. Muatan ore nikel juga cukup banyak dan tidak sebanding dengan kapasitas kapal, berujung kecelakaan,” ujarnya dengan meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Prima Dharma Karsa adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2016 hingga 2026 dan luas konsesi 938 hektare. Alamat perusahaan tercatat di Gedung STC Senayan, Jakarta Selatan, dengan Direktur bernama Santika.

Warga tersebut menilai, tumpahan ore nikel menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan dan kehidupan masyarakat pesisir. Ore nikel mengandung logam seperti nikel, besi, dan kobalt yang jika terakumulasi dapat mencemari perairan serta membahayakan biota laut. Selain itu, bentuk ore yang seperti tanah dan lumpur dapat membuat air laut keruh, menghambat sinar matahari sehingga mengganggu fotosintesis terumbu karang dan lamun. Kandungan logam juga berisiko masuk ke rantai makanan hingga berdampak pada kesehatan manusia.

Hingga berita ini dipublish, pihak PT IWIP dan PT Prima Dharma Karsa masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelindo Ternate Bantah Isu Pungli Buruh Gerobak Rp10 Ribu di Pelabuhan Bastiong
Polemik Timbangan Digital Speedboat Ternate: Penumpang Sunyi, Agen Diduga Kantongi Rp1.000 per Kilo
Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total
Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual
Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan
Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis
Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang
Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:24

Pelindo Ternate Bantah Isu Pungli Buruh Gerobak Rp10 Ribu di Pelabuhan Bastiong

Rabu, 2 September 2026 - 13:30

Polemik Timbangan Digital Speedboat Ternate: Penumpang Sunyi, Agen Diduga Kantongi Rp1.000 per Kilo

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

Selasa, 1 September 2026 - 15:42

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Selasa, 1 September 2026 - 10:27

Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang

Selasa, 1 September 2026 - 09:33

Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis

Selasa, 1 September 2026 - 06:59

Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

Berita Terbaru