Forbina Desak Kebijakan Bagi Hasil Sawit: Rp500 per Kg CPO dan PKO untuk Kabupaten Penghasil

- Penulis Berita

Kamis, 6 November 2025 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Forbina, Muhammad Nur, S.H,

Foto: Direktur Forbina, Muhammad Nur, S.H,

BANDA ACEH,Coretansatu.com — Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembagian hasil sektor kelapa sawit yang lebih adil bagi kabupaten penghasil.

Direktur Forbina, Muhammad Nur, S.H, menilai sudah saatnya daerah-daerah penghasil kelapa sawit di Aceh memperoleh hak langsung dari setiap produksi CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) yang diolah di wilayah mereka.

“Kami mengusulkan agar pemerintah memberlakukan kebijakan pembagian hasil minimal Rp500 per kilogram CPO dan PKO untuk kabupaten penghasil. Kebijakan ini harus berdiri di luar skema pajak, PPh, dan CSR perusahaan,” ujar Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah memang telah mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, namun aturan itu belum menjawab seluruh persoalan keadilan fiskal di tingkat daerah.

“PMK 91/2023 adalah langkah maju, tapi porsinya masih sangat kecil dibanding dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung kabupaten penghasil. Karena itu, kami mendorong tambahan skema Rp500 per kilogram CPO dan PKO di luar pajak dan CSR,” jelasnya.

Muhammad Nur menilai, selama ini kabupaten penghasil sawit di Aceh hanya menjadi “penonton di rumah sendiri.” Aktivitas industri sawit memang menggerakkan ekonomi lokal, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat terbatas.

Ia menambahkan, dana DBH Sawit yang disalurkan pemerintah pusat bersifat terbatas dan mekanismenya dikontrol oleh kementerian, sehingga ruang fiskal kabupaten penghasil menjadi sempit.

“Daerah yang menanggung beban jalan rusak, konflik lahan, hingga dampak lingkungan. Wajar jika mereka juga menerima manfaat langsung dari setiap kilogram sawit yang dihasilkan,” ujarnya.

Melalui skema bagi hasil tersebut, Forbina menilai setiap kabupaten penghasil akan memperoleh sumber penerimaan tetap tanpa harus menunggu proyek CSR atau realisasi pajak yang sering tertunda.

“Kita bicara soal keadilan fiskal. Ketika ribuan hektar kebun sawit menghasilkan triliunan rupiah setiap tahun, logis bila masyarakat di daerah penghasil turut merasakan manfaatnya secara langsung,” tambahnya.

Muhammad Nur juga mendorong Pemerintah Aceh untuk menginisiasi Qanun atau nota kesepahaman dengan pemerintah pusat dan pelaku industri sawit agar kebijakan ini dapat menjadi model nasional yang dimulai dari Aceh.

Forbina menegaskan, usulan bagi hasil Rp500/kg bukan bentuk pungutan liar, melainkan model distribusi ekonomi baru yang transparan dan terukur untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.

“Kalau pemerintah bisa mematok royalti untuk tambang dan migas, mengapa tidak dengan sawit? Sawit juga sumber daya daerah yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial masyarakat,” tegasnya.

Forbina berharap Komisi III DPRA bersama Dinas Perkebunan Aceh dan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dapat menindaklanjuti gagasan ini melalui forum resmi dan rapat bersama pelaku industri sawit.

“Aceh bisa menjadi daerah pertama yang memiliki kebijakan berdaulat dalam tata kelola sawit. Ini momentum memperjuangkan keadilan ekonomi bagi masyarakat penghasil,” Pungkas Muhammad Nur.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

Lawan Hoaks dengan Edukasi, Direktur Aceh Humam Foundation Ajak Warga Fokus Pemulihan Banjir 
Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah
Anggota DPR RI Terobos Daerah Terisolir, Salurkan Logistik untuk Warga Uyem Beriring dan Kampung Pasir
PW IPNU Aceh Desak Presiden Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran Usai Anggotanya Melakukan Dugaan Pemukulan Terhadap Warga
HA IPB Aceh Sambut Kepemimpinan Baru untuk Perluas Dampak Pengabdian Alumni

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21