Alasan ‘Tercecer’, Bendahara PUPR Halteng Diduga Buat Bukti Fiktif Usai Temuan BPK. 

- Penulis Berita

Senin, 3 November 2025 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Bendahara PUPR Halteng Tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, 
Bukti berupa nota-nota, pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK

Keterangan Bendahara PUPR Halteng Tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, Bukti berupa nota-nota, pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK

HALTENG,Coretanaatu.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp.75 Juta.

Temuan tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan Lembaga Auditor Negara Tahun 2023 yang dipusatkan pada pos belanja makanan dan minuman.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah merealisasikan total belanja barang dan jasa untuk konsumsi rapat sebesar Rp.508,9 Juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR tidak dapat menunjukkan bukti fisik pengeluaran yang sah untuk nilai Rp75.984.000,00

Bendahara PUPR berdalih bahwa nota-nota dan kuitansi asli telah tercecer dan tidak terarsip dengan rapi.

“Terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp75.984.000,00. Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, Bukti berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK, ” Kata BPK.

Adapun itu, BPK juga menyoroti adanya indikasi praktik administrasi yang tidak sehat.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat (retroaktif) saat ada permintaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tim pemeriksa.

Terpisah, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, saat diwawancarai melalui sambungan Whatsapp, Pada Senin, (3/11/25).

Ia curiga ada pembuatan bukti pertanggungjawaban palsu (fiktif) yang sengaja dipraktikkan oleh oknum bendahara PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.

Terlebih lagi, setelah bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota belanja baru dibuat saat tim BPK meminta SPJ, dengan alasan dibuat-buat bahwa bukti-bukti asli telah tercecer dan tidak diarsipkan.

Kata Sarjan, alasan dikemukakan oleh bendahara PUPR tidak logis secara administrasi keuangan dan tidak dapat diterima.

Apalagi, bendahara memiliki kewajiban melekat untuk menyimpan dan mengamankan seluruh dokumen keuangan.

Dalih “tercecer” menurut Sarjan, menunjukkan kegagalan total dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola keuangan publik.

“Dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, prinsip dasar akuntabilitas mengharuskan setiap pengeluaran dicatat, didukung bukti yang sah, dan diarsipkan secara tertib pada saat transaksi terjadi, ” Ujarnya.

Kata Sarjan, SPJ bukanlah pekerjaan sampingan, melainkan proses wajib yang menyertai setiap pengeluaran. Membuat bukti secara retroaktif (surat mundur) adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip audit trail.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21