Ceulangiek Dorong Pemerintah Pusat Selesaikan 5.195 Kasus Korban HAM Aceh

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto: Jurnalis Coretansatu.com

Sumber Foto: Jurnalis Coretansatu.com

BANDA ACEH,Coretansatu.com – Upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Aceh kembali mendapat dorongan kuat dari parlemen daerah. Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Bireuen, Rusyidi Mukhtar, yang dikenal dengan sapaan Ceulangiek, memimpin delegasi Komisi I DPRA melakukan pertemuan resmi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI di Jakarta, 22 Oktober 2025.

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang selama ini telah mengumpulkan 5.195 pernyataan korban pelanggaran HAM dari berbagai wilayah di Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delegasi Komisi I terdiri dari Sekretaris Komisi Arif Fadhlah, dan anggota Azhar Abdurrahman, Iskandar, Romy Rajes, Ihsanuddin, serta Taufiq. Turut hadir Ketua KKR Aceh dan sejumlah staf ahli komisi.

Dalam pertemuan itu, Komisi I secara resmi menyerahkan data korban pelanggaran HAM masa lalu kepada pihak Kemenham sebagai bentuk dukungan politik dan moral untuk mendorong penyelesaian keadilan pascakonflik.

Penyerahan data ini adalah komitmen kami untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Perdamaian Aceh tidak boleh berhenti pada simbol, tetapi harus diwujudkan dalam pemulihan bagi para korban,” kata Ceulangiek saat dihubungi Tempo, Minggu, 26 Oktober 2025.

Politikus Partai Aceh itu menegaskan, DPRA juga mendorong agar pemerintah pusat segera mengaktifkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional, agar upaya serupa di daerah memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Tanpa lembaga nasional, KKR Aceh akan berjalan sendirian. Padahal pengalaman Aceh justru bisa menjadi model nasional dalam penyelesaian damai dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Ceulangiek, pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari langkah strategis memperkuat sinergi antara Aceh dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan agenda besar perdamaian yang belum tuntas. Ia berharap, hasil pertemuan itu bisa membuka ruang bagi revisi Qanun KKR Aceh, sekaligus memperkuat kelembagaannya agar mampu memberikan keadilan nyata bagi ribuan korban.

Delegasi DPRA diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan. Dalam pernyataannya, Munafrizal mengapresiasi langkah konkret DPRA.

“Kami melihat penyerahan data ini sebagai progres nyata dari Aceh untuk memperkuat peta jalan penyelesaian non-yudisial bagi korban pelanggaran HAM,” ujarnya.

Kemenham, kata Munafrizal, selama ini telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Aceh, DPRA, KKR Aceh, dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam berbagai agenda penyelesaian kemanusiaan pascakonflik.

Dengan langkah terbaru dari DPRA ini, harapan untuk menemukan bentuk keadilan dan rekonsiliasi yang bermartabat di Aceh kembali terbuka.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

Lawan Hoaks dengan Edukasi, Direktur Aceh Humam Foundation Ajak Warga Fokus Pemulihan Banjir 
Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah
Anggota DPR RI Terobos Daerah Terisolir, Salurkan Logistik untuk Warga Uyem Beriring dan Kampung Pasir
PW IPNU Aceh Desak Presiden Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran Usai Anggotanya Melakukan Dugaan Pemukulan Terhadap Warga
HA IPB Aceh Sambut Kepemimpinan Baru untuk Perluas Dampak Pengabdian Alumni

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04