HALSEL,Coretansatu.com – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, yang disebut tidak menyalurkan jatah solar subsidi kepada nelayan meski menerima pasokan hingga 50 ton setiap bulan dari Pertamina Labuha.
Informasi tersebut diungkap Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Halmahera Selatan, Nindon Matoro, yang menyebut praktik tersebut telah menimbulkan keresahan luas di kalangan nelayan.
Menurut Nindon, SPBUN Sayoang yang seharusnya menjadi penopang utama aktivitas nelayan justru tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, ratusan nelayan di wilayah Bacan Timur kesulitan memperoleh solar bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama untuk melaut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi itu memaksa banyak nelayan menghentikan aktivitas penangkapan ikan.
Sebagian kapal bahkan terpaksa diparkir di sepanjang pesisir karena tidak memiliki pasokan bahan bakar.
Dampaknya tidak hanya menghentikan aktivitas melaut, tetapi juga memukul perekonomian keluarga nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Pendapatan menurun drastis, sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan.
Ironisnya, kata Nindon, SPBUN Sayoang merupakan satu-satunya SPBUN yang melayani wilayah Bacan Timur.
Keberadaan fasilitas tersebut dibangun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi nelayan kecil sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Karena itu, menurutnya, fungsi SPBUN tidak boleh bergeser dari tujuan awal pendiriannya.
Dalam beberapa waktu terakhir, DPD HMNI Halmahera Selatan mengaku menerima banyak laporan dan keluhan dari nelayan terkait sulitnya memperoleh solar subsidi di SPBUN tersebut.
HMNI juga melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hasilnya, berbagai pengakuan nelayan menunjukkan adanya dugaan pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kondisi ini sangat merugikan nelayan. Tanpa BBM, mereka tidak bisa melaut sehingga pendapatan keluarga ikut menurun,” ujar Nindon.
Atas dasar itu, DPD HMNI Halmahera Selatan mendesak PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan SPBUN Sayoang.
HMNI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses distribusi BBM subsidi, termasuk pemeriksaan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak milik pengelola SPBUN.
Menurut Nindon, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar masyarakat mengetahui secara jelas apakah benar terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, maupun dugaan penyimpangan lainnya, maka Pertamina harus menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.
Tak hanya itu, HMNI juga meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Bahkan, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, HMNI mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Nindon, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Di sisi lain, HMNI mengimbau seluruh nelayan agar tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Nelayan diminta tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta tetap menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang benar disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
HMNI berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SPBUN di Halmahera Selatan.
Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh nelayan yang berhak.
DPD HMNI Halmahera Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Organisasi itu menyatakan akan tetap memperjuangkan hak-hak nelayan serta mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat pesisir.
Namun di saat yang sama, HMNI memastikan tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan nelayan dan menghambat program subsidi pemerintah.
Catatan Redaksi: Seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan Ketua DPD HMNI Halmahera Selatan.
Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBUN Sayoang, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Editor : Coretan_satu
Sumber Berita : Admin








