SPBUN Sayoang Diduga Timbun BBM, HMNI Halsel Desak Polda Malut Tangkap Pelaku

- Penulis Berita

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

LABUHA,Coretansatu.com– Pasokan BBM subsidi solar sebesar 50 ton setiap bulan yang dialirkan Pertamina Labuha ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, ternyata tidak disalurkan kepada pihak yang berhak: Dugaan penyimpangan ini membuat aktivitas perikanan di wilayah tersebut lumpuh, memaksa ratusan kapal berlabuh tanpa bisa melaut.

Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Halmahera Selatan, Nindon Matoro, menyampaikan keluhan ini secara tegas. Menurutnya, SPBUN yang seharusnya menjadi tumpuan hidup nelayan di Bacan Timur justru menutup akses pasokan BBM. Akibatnya, banyak nelayan terpaksa menghentikan operasi melaut, yang berarti hilangnya pendapatan harian bagi keluarga mereka.

“Keberadaan SPBUN Sayoang ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk kesejahteraan pesisir dan sektor perikanan. Tapi faktanya, stok 50 ton per bulan itu tidak sampai ke tangan nelayan. Kami sudah menerima banyak keluhan, dan setelah ditelusuri, pelayanan di sana sama sekali tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nindon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini dinilai sangat merugikan. Tanpa pasokan BBM yang terjamin, nelayan tidak bisa menjangkau lokasi tangkapan, sehingga penghasilan turun drastis dan roda ekonomi keluarga pesisir terganggu.

Merespons hal ini, HMNI Halsel mendesak PT Pertamina Patra Niaga serta Polda Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, pemeriksaan, hingga penyelidikan terhadap pengelolaan SPBUN Sayoang. Termasuk penelusuran aset bergerak maupun tidak bergerak milik pengelola untuk mengungkap ke mana sebenarnya BBM subsidi itu dialirkan.

“Pemeriksaan harus objektif, transparan, dan sesuai aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan peruntukan, Pertamina harus memberikan sanksi tegas. Kami juga meminta kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika ditemukan pelaku—ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Nindon.

Pihaknya juga menghimbau para nelayan untuk tetap tenang dan menyampaikan keluhan melalui jalur resmi dengan disertai bukti yang sah. HMNI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran bagi nelayan yang berhak.

Hingga berita ini dipublish awak media mengonfirmasi ke pengawas sekaligus pelaksana lapangan SPBUN Sayoang, Rahman alias Mances, melalui pesan WhatsApp tapi belum memberikan keterangan resmi.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Wakapolda Malut Buka FGD: Transformasi Aduan Masyarakat Menuju Polri Responsif
Dugaan Skandal Solar hingga Gratifikasi PLN Maluku Utara, Front Rakyat Siap Geruduk KPK!
Namanya Dihapus Sepihak, Penyandang Disabilitas di Halsel Tuntut Keadilan BLT-DD 2026
Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Jurnalis Sukandi Ali Balik Sorot Dugaan SLAPP dan Perlindungan Pejuang Lingkungan
PT IMM Hadir untuk Warga Desa, Perbaiki Jalan dan Saluran Air di KM 04 Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Eco Bhinneka Gelar ToT Pengelolaan Sampah, Dorong Perempuan dan Pemuda Jadi Penggerak Lingkungan
Praktisi Hukum Desak Kejari Halteng Percepat Penyidikan Proyek Islamic Center Rp35 Miliar
Dugaan Rentenir Bunga 40 Persen di Halsel, IMM Desak Polda Malut Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:56

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:59

SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terbaru