HALSEL,Coretansatu.com – Guna memutus rantai peredaran dan produksi minuman keras (miras) ilegal, jajaran Polsek Gane Barat kembali menegakkan aturan dengan menggelar operasi penindakan. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung pada hari Selasa (26/5/2026), petugas berhasil menemukan sekaligus memusnahkan lokasi pembuatan miras tradisional jenis Cap Tikus yang ternyata beroperasi secara sembunyi di tengah kawasan perkebunan Desa Doro Kecamatan Gane Barat Utara.
Operasi penggerebekan dimulai tepat pukul 09.15 WIT dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar. Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kanit Intel Aipda Munawir Adam, Kanit Provos Aipda Saifudin M Duwila, serta anggota personel lainnya yakni Briptu Rusli Jais, Briptu Muhammad Yusup Supardi, Briptu Muhammad Pewajoi, Briptu Rifaldi M. Adnan Tanisang, dan Bripda Firman Syamsudin.
Berbekal informasi dan pantauan intensif, rombongan patroli bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Di tengah hamparan kebun Desa Doro Tanjung, petugas menemukan bangunan sederhana yang ternyata dijadikan tempat penyulingan dan pengolahan miras ilegal. Di lokasi tersebut, terlihat jelas peralatan produksi dan tumpukan barang bukti yang siap diedarkan ke masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan di tempat, tim penyidik mengamankan sekaligus langsung memusnahkan barang bukti berupa 50 liter miras jenis Cap Tikus yang sudah jadi dan siap konsumsi. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan 200 liter bahan mentah berupa cairan saguer yang merupakan bahan baku utama untuk memproduksi kembali minuman beralkohol berbahaya tersebut.
Seluruh barang bukti dan bahan baku itu langsung dihancurkan dan dibuang di lokasi, agar benar-benar tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Namun, saat tim kepolisian tiba dan mengepung lokasi, pemilik tempat beserta pelaku yang mengelola aktivitas penyulingan tersebut diketahui sudah melarikan diri meninggalkan barang-barang produksinya. Meski pelaku belum berhasil diamankan, langkah pemusnahkan sarana dan bahan produksi ini dinilai sangat efektif untuk menghentikan sementara laju peredaran miras di wilayah tersebut.
Kegiatan operasi dan patroli pengamanan berakhir sekitar pukul 12.00 WIT. Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Doro Tanjung dan sekitarnya terpantau aman, terkendali, dan tetap kondusif.
Kapolsek Gane Barat menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata kehadiran polisi dalam menjaga keamanan lingkungan. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin maupun mendadak di titik-titik rawan, demi memastikan wilayah hukum Polsek Gane Barat bersih dari aktivitas ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Editor : Admin Coretansatu.com








