Pilkades Fidi Jaya Disoroti: Calon Terpilih Diduga Terlibat Pencairan ADD Rp1 Miliar, 

- Penulis Berita

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

HALTENG,Coretansatu.com —Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2026 berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, menyisakan persoalan serius.

Bagimana tidak, proses demokrasi desa mestinya bersih dan transparan justru diwarnai praktik penyalahgunaan wewenang. Dugaan ini menyeret Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, yakni Oktavianus S. Pangaja.

Informasi dihimpun menyebutkan, Oktavianus sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus merangkap Bendara Desa setempat. Upaya mengikuti kontestasi Cakades, ia kemudian memundurkan diri jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa serta berstatus sebagai Cakades, Oktavianus malahan terlibat langsung dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pencairan ADD terjadi pada 13 Maret 2026 di bank penyalur Dana Desa. Oktavianus hadir bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani. Padahal, desa tersebut masih memiliki bendahara aktif, bernama Iswandi.

Iswandi mengakui dirinya menyiapkan dokumen administrasi pencairan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan oleh Oktavianus bersama Plt Kepala Desa.

“Administrasi saya siapkan. Tetapi pencairan dilakukan Oktavianus bersama Plt Kepala Desa,” kata Iswandi kepada awak media.

Menariknya lagi, Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku mencairkan dana bersama Oktavianus. “Benar, kami berdua mencairkan dana sekitar satu miliar rupiah tersebut di bank,” ujarnya.

Keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD di tengah tahapan kontestasi Pilkades tidak dapat dibenarkan. Sebab, tindakan itu potensi  memicu konflik kepentingan serta membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat memengaruhi proses pemilihan.

Merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu melarang penggunaan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan calon lain.

Selain itu, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan dana desa harus digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa. Bukan untuk kepentingan politik praktis.

Dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi membuat hasil Pilkades dipersoalkan atau dibatalkan, tetapi juga menyeret pihak terkait ke ranah pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Oktavianus S. Pangaja masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

LPP Tipikor Siap Laporkan Dugaan Skandal ADD Fidi Jaya, Pencairan Rp1 M Diduga Sarat Pelanggaran
Menjelang Lebaran idul Adha Polsek Gane Barat Musnahkan Miras
Makna Mendalam Iduladha: Lebih dari Sekadar Menyembelih Hewan, Tapi Menyembelih Ego dan Cinta Duniawi
Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Perkuat Kolaborasi Jaga Warisan Budaya Pulau Obi 
Oknum anggota TNI Terlibat BBM Ilegal, Wartawan yang Mengungkap Diburu Dan di Ancam
Beredar Dugaan Pembiaran Tambang ilegal, Kades Kubung Bakal Diperiksa Polda Malut
RSUD Weda Terbengkalai: Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Capai Ratusan Juta, Fasilitas Rusak Diabaikan
Kapolres Halsel Berikan Penghargaan kepada 77 Personel Berprestasi, Bukti Kinerja Nyata Jaga Keamanan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:20

LPP Tipikor Siap Laporkan Dugaan Skandal ADD Fidi Jaya, Pencairan Rp1 M Diduga Sarat Pelanggaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:03

Pilkades Fidi Jaya Disoroti: Calon Terpilih Diduga Terlibat Pencairan ADD Rp1 Miliar, 

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:55

Menjelang Lebaran idul Adha Polsek Gane Barat Musnahkan Miras

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:46

Makna Mendalam Iduladha: Lebih dari Sekadar Menyembelih Hewan, Tapi Menyembelih Ego dan Cinta Duniawi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:56

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Perkuat Kolaborasi Jaga Warisan Budaya Pulau Obi 

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:32

Beredar Dugaan Pembiaran Tambang ilegal, Kades Kubung Bakal Diperiksa Polda Malut

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:45

RSUD Weda Terbengkalai: Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Capai Ratusan Juta, Fasilitas Rusak Diabaikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:15

Kapolres Halsel Berikan Penghargaan kepada 77 Personel Berprestasi, Bukti Kinerja Nyata Jaga Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Alat produksi miras

Maluku Utara

Menjelang Lebaran idul Adha Polsek Gane Barat Musnahkan Miras

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:55