Pilkades Fidi Jaya Disoroti: Calon Terpilih Diduga Terlibat Pencairan ADD Rp1 Miliar, 

- Penulis Berita

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

HALTENG,Coretansatu.com —Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2026 berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, menyisakan persoalan serius.

Bagimana tidak, proses demokrasi desa mestinya bersih dan transparan justru diwarnai praktik penyalahgunaan wewenang. Dugaan ini menyeret Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, yakni Oktavianus S. Pangaja.

Informasi dihimpun menyebutkan, Oktavianus sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus merangkap Bendara Desa setempat. Upaya mengikuti kontestasi Cakades, ia kemudian memundurkan diri jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa serta berstatus sebagai Cakades, Oktavianus malahan terlibat langsung dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pencairan ADD terjadi pada 13 Maret 2026 di bank penyalur Dana Desa. Oktavianus hadir bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani. Padahal, desa tersebut masih memiliki bendahara aktif, bernama Iswandi.

Iswandi mengakui dirinya menyiapkan dokumen administrasi pencairan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan oleh Oktavianus bersama Plt Kepala Desa.

“Administrasi saya siapkan. Tetapi pencairan dilakukan Oktavianus bersama Plt Kepala Desa,” kata Iswandi kepada awak media.

Menariknya lagi, Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku mencairkan dana bersama Oktavianus. “Benar, kami berdua mencairkan dana sekitar satu miliar rupiah tersebut di bank,” ujarnya.

Keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD di tengah tahapan kontestasi Pilkades tidak dapat dibenarkan. Sebab, tindakan itu potensi  memicu konflik kepentingan serta membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat memengaruhi proses pemilihan.

Merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu melarang penggunaan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan calon lain.

Selain itu, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan dana desa harus digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa. Bukan untuk kepentingan politik praktis.

Dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi membuat hasil Pilkades dipersoalkan atau dibatalkan, tetapi juga menyeret pihak terkait ke ranah pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Oktavianus S. Pangaja masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:45

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:18

Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:16

Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:55

Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:08

Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56

Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terbaru