HALTENG,Coretansatu.com —Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2026 berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, menyisakan persoalan serius.
Bagimana tidak, proses demokrasi desa mestinya bersih dan transparan justru diwarnai praktik penyalahgunaan wewenang. Dugaan ini menyeret Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, yakni Oktavianus S. Pangaja.
Informasi dihimpun menyebutkan, Oktavianus sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus merangkap Bendara Desa setempat. Upaya mengikuti kontestasi Cakades, ia kemudian memundurkan diri jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa serta berstatus sebagai Cakades, Oktavianus malahan terlibat langsung dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pencairan ADD terjadi pada 13 Maret 2026 di bank penyalur Dana Desa. Oktavianus hadir bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani. Padahal, desa tersebut masih memiliki bendahara aktif, bernama Iswandi.
Iswandi mengakui dirinya menyiapkan dokumen administrasi pencairan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan oleh Oktavianus bersama Plt Kepala Desa.
“Administrasi saya siapkan. Tetapi pencairan dilakukan Oktavianus bersama Plt Kepala Desa,” kata Iswandi kepada awak media.
Menariknya lagi, Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku mencairkan dana bersama Oktavianus. “Benar, kami berdua mencairkan dana sekitar satu miliar rupiah tersebut di bank,” ujarnya.
Keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD di tengah tahapan kontestasi Pilkades tidak dapat dibenarkan. Sebab, tindakan itu potensi memicu konflik kepentingan serta membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat memengaruhi proses pemilihan.
Merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu melarang penggunaan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan calon lain.
Selain itu, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan dana desa harus digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa. Bukan untuk kepentingan politik praktis.
Dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi membuat hasil Pilkades dipersoalkan atau dibatalkan, tetapi juga menyeret pihak terkait ke ranah pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Oktavianus S. Pangaja masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi.
Editor : Admin Coretansatu.com








