HALTENG,Coretansatu.com– Insiden keracunan makanan kembali menimpa puluhan karyawan di lingkungan PT Temporess International Divelely (TID), perusahaan subkontraktor di bawah naungan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah. Kejadian ini memicu sorotan publik, karena dinilai lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun pengawasan yang seharusnya berjalan ketat di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus serupa sudah terjadi berulang kali. Catata insiden pertama tercatat pada Januari 2025 lalu, saat sekitar 40 karyawan mengalami gejala keracunan makanan. Belum lama ini, tepatnya pada 3 Mei 2026, musibah yang sama kembali terjadi dan menelan korban lebih banyak, yakni sekitar 69 orang karyawan yang harus menerima dampak buruk akibat konsumsi makanan yang tidak layak.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyatakan keprihatinan sekaligus kritik keras. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan hal baru, melainkan masalah yang terus berulang dan belum tuntas penanganannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keracunan seperti ini sudah terjadi berulang kali di kalangan karyawan TID, setidaknya sudah kurang lebih tiga kali kejadian,” ungkap Munadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Yang membuat persoalan ini makin disayangkan, kata Munadi, adalah fakta bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Tengah sebenarnya sudah pernah memberikan rekomendasi dan peringatan terkait hal ini. Namun kenyataannya, kejadian serupa masih saja terulang kembali.
“Sudah ada rekomendasi dari Pemda yang disampaikan kepada perusahaan ini. Tapi kalau fakta di lapangan masih terjadi hal yang sama, artinya perusahaan tidak menaati atau tidak menjalankan rekomendasi yang sudah diberikan sebelumnya,” tegasnya.
Munadi pun mengingatkan, penyediaan konsumsi makanan bagi pekerja bukan sekadar hal rutin, melainkan tanggung jawab besar yang wajib memenuhi standar keamanan pangan yang ketat. Salah satu langkah dasar yang harus dipenuhi adalah memastikan legalitas dan kelayakan penyedia jasa katering yang digunakan.
“Sejak awal saat memutuskan menggunakan jasa katering, perusahaan wajib memastikan bahwa penyedia jasa tersebut sudah memenuhi standar legalitas, izin resmi, serta jaminan keamanan dan kebersihan pangan. Ini hal mendasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Ia menduga kuat, standar-standar tersebut belum diterapkan secara maksimal di lapangan. “Kalau dipaksakan berjalan padahal tidak memenuhi syarat dan standar yang ada, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ada risiko nyawa dan kesehatan orang yang dipertaruhkan,” tambahnya.
Lebih jauh ini, Kami menilai kelalaian tidak hanya berada di pundak pihak PT TID sebagai pelaksana di lapangan. Perusahaan induk, yakni PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), juga dianggap memiliki andil besar karena dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan dan pemantauan langsung terhadap operasional di lokasi kerja.
“Terindikasi ada kelalaian dan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh pihak TID. Namun yang tak kalah penting, BPN selaku pemilik atau induk perusahaan juga seharusnya melakukan pemantauan dan monitoring secara langsung, agar hal-hal yang merugikan karyawan seperti ini bisa dicegah sedini mungkin dan tidak terulang terus,” ujar Munadi.
Sebagai langkah tindak lanjut dan bentuk ketegasan terhadap persoalan ini, DPRD Halmahera Tengah berencana memanggil pihak manajemen perusahaan terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan klarifikasi atas kejadian yang berulang ini.
“Kami sangat terusik dan memprihatinkan dengan kejadian yang menimpa karyawan ini. Rencananya kami akan memanggil pihak perusahaan, baik TID maupun BPN, untuk meminta penjelasan resmi terkait apa yang sebenarnya terjadi dan langkah apa yang sudah diambil,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, pihak manajemen PT Temporess International Divelely maupun PT Bhakti Pertiwi Nusantara masih dalam proses dihubungi untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi resmi terkait kasus ini.
Editor : Admin Coretansatu.com








