Polsek Gane Barat Tutup Pesta Ronggeng Tanpa Izin, Edukasi Warga Aturan Baru KUHP

- Penulis Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar

Foto: Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar

HALSEL,Coretansatu.com – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gane Barat mengambil langkah tegas dengan menutup kegiatan pesta ronggeng yang digelar di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (7/5/2026). Penutupan dilakukan karena kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki izin keramaian resmi dari pihak kepolisian, sehingga dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Tindakan ini dilakukan langsung oleh personel Polsek Gane Barat di bawah pimpinan Kapolsek, Ipda Ruslan Anwar. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak bertindak represif, melainkan menyampaikan imbauan secara humanis kepada panitia maupun warga yang hadir, agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan kegiatan keramaian.

Ipda Ruslan Anwar menjelaskan bahwa setiap kegiatan hiburan yang mengumpulkan banyak orang wajib dilengkapi izin resmi. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah antisipasi agar segala potensi gangguan maupun kejadian tak terduga dapat dikendalikan sejak dini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, setiap kali hendak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian, wajib berkoordinasi dan mengurus izin terlebih dahulu ke kepolisian. Tujuannya semata demi keamanan dan kenyamanan bersama, serta mencegah gangguan kamtibmas di wilayah ini,” tegasnya.

Tak hanya menutup kegiatan, Ipda Ruslan juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi penting terkait aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengingatkan bahwa batas waktu izin keramaian kini hanya diperbolehkan hingga pukul 00.00 WIT. Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan ini, ancaman sanksi pidana telah diatur tegas dalam Pasal 274 KUHP terbaru.

Di akhir pertemuan, Kapolsek kembali mengajak seluruh warga untuk bahu-membahu menjaga situasi aman di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta aktif melapor segera melalui layanan darurat Hotline 110 atau langsung ke nomor kontak Kapolsek apabila menemukan indikasi premanisme, gangguan ketertiban, maupun hal lain yang mengganggu keamanan.

Berkat langkah pendekatan persuasif dan tegas yang dilakukan petugas, situasi di lokasi tetap tertib dan aman. Diharapkan ke depannya, kesadaran warga akan kepatuhan aturan makin meningkat, sehingga wilayah Gane Barat senantiasa terjaga kondusif dan bebas dari gangguan kamtibmas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Penyegaran di Polres Halteng, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti!
Diduga Intimidasi Wartawan Bawah Nama Polda Malut, Aksi Agusti Talip Dinilai Lukai Institusi Polri 
Abu Bakar Ibrahim Resmi Dilantik Menjadi Kadispora Halmahera Tengah
Oknum Aparat Desa Tilope Diduga Pesta Miras dan Bermuatan Politik
Kerja Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana 
Kontroversi Jabatan Baru Abdul Hamid Payapo: Pj Kepala BPJN Malut dengan Rekam Jejak Kasus Korupsi
Ancam Kebebasan Pers! Tindakan Agusti Talib Polisikan Jurnalis Dinilai Langgar Putusan MK
Usulan WPR di Terima Dirjen Minerba, Penambang Kusubibi Berharap Membuahkan Hasil

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:45

Penyegaran di Polres Halteng, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti!

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:04

Polsek Gane Barat Tutup Pesta Ronggeng Tanpa Izin, Edukasi Warga Aturan Baru KUHP

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:36

Diduga Intimidasi Wartawan Bawah Nama Polda Malut, Aksi Agusti Talip Dinilai Lukai Institusi Polri 

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:35

Abu Bakar Ibrahim Resmi Dilantik Menjadi Kadispora Halmahera Tengah

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:50

Kerja Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana 

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:11

Kontroversi Jabatan Baru Abdul Hamid Payapo: Pj Kepala BPJN Malut dengan Rekam Jejak Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:29

Ancam Kebebasan Pers! Tindakan Agusti Talib Polisikan Jurnalis Dinilai Langgar Putusan MK

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:46

Usulan WPR di Terima Dirjen Minerba, Penambang Kusubibi Berharap Membuahkan Hasil

Berita Terbaru