Oknum Aparat Desa Tilope Diduga Pesta Miras dan Bermuatan Politik

- Penulis Berita

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG,Coretansatu.com- Sejumlah oknum aparatur Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga terlibat pesta minuman keras (miras) yang memicu sorotan publik. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIT.

Beberapa nama yang mencuat di antaranya berinisial ST (Stephen Tampubolon) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus berstatus pegawai kontrak PPPK, JAA (Joni A. Alang) selaku anggota aktif BPD Desa Tilope, serta YT (Yonathan Roring) yang menjabat sebagai Kepala Dusun I.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pesta miras tersebut tidak hanya melibatkan aparatur desa, tetapi juga sejumlah warga.Rabu,(6/5/2026/).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan tim dari salah satu pasangan calon kepala desa (cakades) dengan nomor urut 3 dalam kontestasi di Desa Tilope. Jika benar, hal ini berpotensi menyeret persoalan serius terkait netralitas aparatur desa dan ASN dalam proses politik lokal.

Seorang warga Desa Tilope yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ia meminta Polres Halmahera Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini bukan sekadar pesta miras biasa. Ada dugaan keterlibatan aparat dan unsur politik. Harus diusut tuntas karena menyangkut etika dan netralitas,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan mabuk di muka umum telah diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 316. Selain itu, Pasal 424 juga mengatur larangan terkait distribusi minuman keras kepada pihak yang tidak semestinya. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublish, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait atas dugaan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04