HALTENG,Coretansatu.com- Sejumlah oknum aparatur Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga terlibat pesta minuman keras (miras) yang memicu sorotan publik. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIT.
Beberapa nama yang mencuat di antaranya berinisial ST (Stephen Tampubolon) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus berstatus pegawai kontrak PPPK, JAA (Joni A. Alang) selaku anggota aktif BPD Desa Tilope, serta YT (Yonathan Roring) yang menjabat sebagai Kepala Dusun I.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pesta miras tersebut tidak hanya melibatkan aparatur desa, tetapi juga sejumlah warga.Rabu,(6/5/2026/).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan tim dari salah satu pasangan calon kepala desa (cakades) dengan nomor urut 3 dalam kontestasi di Desa Tilope. Jika benar, hal ini berpotensi menyeret persoalan serius terkait netralitas aparatur desa dan ASN dalam proses politik lokal.
Seorang warga Desa Tilope yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ia meminta Polres Halmahera Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini bukan sekadar pesta miras biasa. Ada dugaan keterlibatan aparat dan unsur politik. Harus diusut tuntas karena menyangkut etika dan netralitas,” ujarnya.
Secara hukum, tindakan mabuk di muka umum telah diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 316. Selain itu, Pasal 424 juga mengatur larangan terkait distribusi minuman keras kepada pihak yang tidak semestinya. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublish, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait atas dugaan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








