TERNATE,Coretansatu.com– Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang menunjuk Abdul Hamid Payapo atau akrab disapa Mito sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memicu reaksi keras di kalangan masyarakat maupun pengamat hukum. Penunjukan ini dinilai kontroversial karena nama Mito tidak asing dalam sejarah kasus korupsi besar yang pernah mengguncang Kementerian PUPR beberapa tahun silam.
Kontroversi ini bermula karena nama Mito kerap disebut dan memiliki peran dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari, yang telah diproses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, Mito menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara, dan namanya tercatat jelas dalam fakta persidangan terkait skema pengumpulan dana dari para kontraktor.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mito disebut berperan aktif menghimpun dana dari sejumlah kontraktor proyek, dengan total nilai yang mencapai AS$303.124 dan Rp873,285 juta. Dana yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian masuk menjadi bagian dari aliran dana besar yang menjadi objek perkara utama yang menjerat Amran Mustari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Dalam surat dakwaan, Amran Mustari disebut menerima aliran dana total senilai Rp15,525 miliar dan SGD 202.816 yang bersumber dari para pengusaha kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Merespons penunjukan yang dianggap tidak tepat ini, praktisi hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, memberikan kritik tajam. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pada jabatan strategis seperti ini tidak boleh mengabaikan aspek sensitivitas publik, apalagi menyangkut rekam jejak integritas yang masih melekat kuat dalam ingatan masyarakat.
“Publik di sini masih sangat mengingat jelas kasus yang pernah terjadi. Penempatan pejabat di posisi yang sangat strategis haruslah mengedepankan integritas tinggi dan rekam jejak yang bersih, bukan sosok yang namanya pernah disebut dan terlibat dalam skema pengumpulan dana yang tidak halal,” tegas Bahmi saat diwawancarai, Kamis (7/5/2026).
Lebih jauh, Bahmi menilai penunjukan pejabat publik bukan sekadar urusan administrasi internal kementerian semata, melainkan hal yang sangat berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, langkah yang diambil justru memberikan sinyal yang keliru di mata publik.
Oleh karena itu, Bahmi secara tegas mendesak Menteri Pekerjaan Umum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Mito sebagai Pj Kepala BPJN Maluku Utara. Hal ini dianggap perlu dilakukan demi mencegah terjadinya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Jika komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan itu benar-benar ingin dijalankan, maka evaluasi terhadap penunjukan ini harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Jangan sampai semangat antikorupsi hanya menjadi slogan belaka tanpa ada tindakan nyata yang membuktikannya,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublish, Abdul Hamid Payapo maupun pihak Kementerian Pekerjaan Umum masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai tanggapan resmi dan penjelasan terkait polemik yang sedang memanas ini.
Editor : Admin Coretansatu.com








