TERNATE,Coretansatu.com — Produk jurnalistik yang dihasilkan secara profesional dan sesuai aturan tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah hukum pidana maupun perdata. Penyelesaian sengketa terkait isi pemberitaan wajib mengutamakan jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai langkah utama dan pertama.
Seluruh perselisihan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus menempuh tahapan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian sengketa di lembaga mandiri tersebut. Karya jurnalistik yang sah dan disusun dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik berada di bawah payung perlindungan hukum UU Pers. Oleh karena itu, penggunaan sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan alat utama atau langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dari sebuah berita.
Penerapan instrumen hukum pidana maupun perdata hanya dapat dilakukan dalam batasan yang sangat sempit, serta bersifat pengecualian. Jalur hukum tersebut baru bisa ditempuh apabila mekanisme penyelesaian melalui UU Pers telah dijalankan sepenuhnya namun tidak menghasilkan kesepakatan atau solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sanksi pidana maupun perdata bukanlah instrumen utama. Langkah hukum tersebut hanya dapat digunakan jika upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, dan itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan keadilan pemulihan atau restorative justice,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan profesional dan telah memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik umumnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik maupun pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Pasalnya, aktivitas jurnalistik tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui UU Pers.
Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau tidak puas atas sebuah pemberitaan, langkah yang tepat dan wajib ditempuh adalah melaporkan persoalannya ke Dewan Pers. Melaporkan wartawan secara langsung ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE dinilai merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers.
Intinya, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama maupun utama dalam menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme yang diatur dalam UU Pers seperti pemberian hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian sengketa di Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan tahapan yang wajib dilalui terlebih dahulu sebelum masuk ke Jalur hukum.
Editor : Admin Coretansatu.com








