HALSEL,Coretansatu.com– Polemik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Arifin Saroa akhirnya mendapatkan tanggapan tegas dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi kepemudaan ini menilai pernyataan yang dilontarkan Munawir Mandar di media sosial, yang menyebut laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman demokrasi, adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan publik.
Dalam pernyataannya, Munawir Mandar secara terang-terangan menilai langkah Arifin Saroa melaporkan dirinya ke pihak berwajib merupakan upaya membungkam kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi. Pandangan ini langsung dibantah keras oleh Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku, yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan seolah-olah bebas melakukan apa saja tanpa batas aturan.
Menurut Sefnat, landasan hukum kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan berpendapat di muka umum bukan berarti memberikan hak sebebas-bebasnya untuk bertindak semena-mena, termasuk mengganggu ketertiban umum, menyerang ranah privasi orang lain, maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita diberi kebebasan berpendapat di depan umum, itu bukan berarti bisa seenaknya mengganggu ketertiban atau bahkan menyerang privasi orang lain. Itu adalah batasan sekaligus kewajiban yang wajib ditaati saat menggunakan hak berpendapat. Jadi pandangan yang menyamakan kebebasan berpendapat dengan kebebasan berbuat apa saja itu jelas keliru dan sangat menyesatkan,” tegas Sefnat saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, jika pemahaman seperti yang diungkapkan Munawir Mandar dibiarkan menyebar, hal itu berpotensi membingungkan masyarakat dan menimbulkan penafsiran keliru terhadap makna demokrasi itu sendiri.
“Sudah sangat jelas, kita ini negara demokrasi yang memberikan ruang luas bagi warganya untuk berpendapat. Namun kebebasan itu harus tetap tertib, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hak orang lain. Jadi ketika Arifin Saroa merasa apa yang disampaikan sudah melewati batas, termasuk menyerang ranah pribadinya, maka langkah menempuh jalur hukum itu sama sekali tidak keliru dan adalah haknya sebagai warga negara,” jelasnya lagi.
Meski demikian, Sefnat juga menekankan bahwa dirinya tidak ingin terjebak pada penilaian sepihak. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutuskan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Jadi biarlah semua proses ini diselesaikan oleh APH sesuai prosedur yang berlaku. Nanti akan terjawab dengan jelas, apakah laporan yang disampaikan itu benar-benar mengandung unsur pelanggaran atau sebaliknya. Yang penting, jangan sampai pemahaman yang keliru soal kebebasan ini terus disebarkan,” pungkas Sefnat Tagaku.
Editor : Admin Coretansatu.com








