TERNATE,Coretansatu.com– Tindakan pemilik Villa Logo Montana, Agusti Talib, yang diduga mengatasnamakan Polda Maluku Utara untuk menekan wartawan media Terbit Malut berinisial SL (Sukur) menuai kritik keras. Praktisi hukum, Agus R Tampilang, menilai langkah tersebut tidak tepat, berpotensi melanggar hukum, serta mencederai kredibilitas institusi penegak hukum.
Hal ini terungkap setelah ditelusuri bahwa hingga saat ini belum ada laporan pengaduan resmi yang diajukan secara khusus terhadap media maupun wartawan tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara pada Selasa, 5 Mei 2026, yang menyatakan belum menerima laporan dimaksud.
“Namun dalam bukti percakapan, justru ada pernyataan yang meminta wartawan menyiapkan bukti jika dipanggil diperiksa di Polda. Ini patut diduga sebagai bentuk tekanan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Agus R Tampilang kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, membawa-bawa nama institusi kepolisian tanpa dasar laporan yang jelas merupakan langkah yang keliru. Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menakut-nakuti wartawan, tetapi juga bisa merusak citra baik lembaga kepolisian di mata masyarakat.
“Kalau memang belum ada laporan pengaduan khusus terkait media atau wartawan, lalu kenapa membawa-bawa nama Polda? Ini berpotensi mencederai institusi dan bisa dianggap sebagai upaya menakut-nakuti wartawan,” tegasnya.
Agus pun menilai, dari substansi percakapan tersebut terdapat indikasi unsur pidana. Oleh karena itu, wartawan yang menjadi korban tekanan berhak menempuh jalur hukum guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalis telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin keamanan wartawan dari segala bentuk ancaman dan hambatan.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) Kapolri dan Dewan Pers, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan setiap persoalan pemberitaan diselesaikan melalui tahapan hak jawab dan hak koreksi di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana. Segala upaya intimidasi dinilai merupakan bentuk pelanggaran yang berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap pers.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Agusti Talib belum memberikan klarifikasi resmi. Melalui kuasa hukumnya, Julfandi Gani, kliennya enggan menjelaskan motif penggunaan nama Polda dalam komunikasi tersebut.
Padahal, konfirmasi telah dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026 pukul 14.55 WIT. Saat itu, Julfandi sempat menyatakan akan menyiapkan hak jawab, namun hingga pukul 19.50 WIT, penjelasan yang dijanjikan belum kunjung disampaikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik agar tidak terjadi penyalahgunaan nama institusi hukum untuk kepentingan pribadi, serta demi menjaga kemerdekaan pers tetap terjamin sesuai amanat undang-undang.
Editor : Admin Coretansatu.com








